Pemberian tunjangan guru tahun 2023 mulai dari tunjangan profesi, tunjangn khusus dan tambahan penghasilan telah diatur oleh pemerintah.
Mengacu regulasi yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 mengenai aturan pemberian tunjangan guru.
Belum lama ini, Pelaksana tugas atau Plt. Ditjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menjelaskan akan menyalurkan tunjangan kepada puluhan ribu guru, baik itu guru ASN maupun non ASN.
Berdasarkan penjelasan Nunuk, pembayaran tunjangan untuk para guru yang telah ditentukan nama-namanya dapat dilakukan setelah semua data guru penerima terverifikasi dan tervalidasi.
Melalui SK Penerima TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022, Kemdikbud menjelaskan tentang kepastian pemberian tunjangan khusus kepada 56.358 guru.
Tunjangan guru tahun 2023, meskipun sudah menerima tunjangan profesi guru, para guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan khusus guru atau TKG akan tetap memperoleh tunjangan tersebut.
Tujuan dari pemberian tunjangan khusus untuk guru ini yaitu sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah untuk guru yang sudah mengabdi di daerah khusus.
Harapannya hal ini dapat memacu peningkatan kesejahteraan guru yang mengabdi di daerah khusus dan mampu memberikan pelayanan terbaik untuk siswa.
Tim data dari Ditjen GTK Kemdikbud telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk menjamin kelancaran pemberian tunjangan khusus tersebut.
Pemerintah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan daftar nama- guru yang masuk sebagai penerima Tunjangan Khusus tersebut.
“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” Jelas Nunuk pada Sabtu, 17 Desember 2022.
Adapun penyaluran tunjangan khusus kepada para guru menggunakan data yang bersumber dari Dapodik, di mana Dapodik tersebut bersumber dari sekolah.
Data yang digunakan telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
Selain itu, data juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya telah dijamin oleh instansi yang berwenang.
Masih dalam kesempatan yang sama Nunuk juga mengungkapkan bahwa terkai layak atau tidaknya guru tersebut mendapatkan tunjangan khusus akan melalui tahap verifikasi. “Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya