Kabar Gembira, Kemdikbud Siapkan Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2023, Adakah Anda Salah Satunya?

- Editor

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian tunjangan guru tahun 2023 mulai dari tunjangan profesi, tunjangn khusus dan tambahan penghasilan telah diatur oleh pemerintah.

Mengacu regulasi yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 mengenai aturan pemberian tunjangan guru.

Belum lama ini, Pelaksana tugas atau Plt. Ditjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menjelaskan akan menyalurkan tunjangan kepada puluhan ribu guru, baik itu guru ASN maupun non ASN.

Berdasarkan penjelasan Nunuk, pembayaran tunjangan untuk para guru yang telah ditentukan nama-namanya dapat dilakukan setelah semua data guru penerima terverifikasi dan tervalidasi.

Melalui SK Penerima TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022, Kemdikbud menjelaskan tentang kepastian pemberian tunjangan khusus kepada 56.358 guru.

Tunjangan guru tahun 2023, meskipun sudah menerima tunjangan profesi guru, para guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan khusus guru atau TKG akan tetap memperoleh tunjangan tersebut.

Tujuan dari pemberian tunjangan khusus untuk guru ini yaitu sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah untuk guru yang sudah mengabdi di daerah khusus.

Harapannya hal ini dapat memacu peningkatan kesejahteraan guru yang mengabdi di daerah khusus dan mampu memberikan pelayanan terbaik untuk siswa.

Tim data dari Ditjen GTK Kemdikbud telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk menjamin kelancaran pemberian tunjangan khusus tersebut.

Pemerintah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan daftar nama- guru yang masuk sebagai penerima Tunjangan Khusus tersebut.

“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” Jelas Nunuk pada Sabtu, 17 Desember 2022.

Adapun penyaluran tunjangan khusus kepada para guru menggunakan data yang bersumber dari Dapodik, di mana Dapodik tersebut bersumber dari sekolah.

Data yang digunakan telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Selain itu, data juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya telah dijamin oleh instansi yang berwenang.

Masih dalam kesempatan yang sama Nunuk juga mengungkapkan bahwa terkai layak atau tidaknya guru tersebut mendapatkan tunjangan khusus akan melalui tahap verifikasi. “Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek.

Halaman selanjutnya

Para guru yang telah…

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis