Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2023
1. Penyelesaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan aplikasi SIASN.
2. Penyiapan/input data PNS yang akan naik pangkat dapat dilakukan pada awal Desember 2022 melalui aplikasi SIASN, kecuali dokumen penilaian kinerja pegawai yang baru bisa ditetapkan pada Januari 2023.
3. Instansi dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat mulai awal Januari sampai dengan tanggal 20 Februari 2023 setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.
4. Instansi tidak diberikan perpanjangan waktu melakukan approve/submit.
5. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan/pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat paling lambat akhir Februari 2023, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat paling lambat awal Maret 2023.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik/manual dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
Kenaikan Pangkat Reguler
- Syarat Dokumen Kenaikan Pangkat bagi PNS yang Tidak Menduduki Jabatan Struktural
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy Kartu Pegawai
- Fotocopy DP3 2 (dua) tahun terakhir
- Fotocopy Ijazah terakhir
- SK Mutasi (dari BKN/Prop) dan SK Penempatan bagi PNS yang pindah masuk e Pemerintah Kota Batam yang ditandatangani pejabat yang berwenang.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya