Kabar Gembira! Kategori PNS yang Diusulkan Kenaikan Pangkat 2023, Berikut Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi

- Editor

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2023

1. Penyelesaian Kenaikan Pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan aplikasi SIASN.

2. Penyiapan/input data PNS yang akan naik pangkat dapat dilakukan pada awal Desember 2022 melalui aplikasi SIASN, kecuali dokumen penilaian kinerja pegawai yang baru bisa ditetapkan pada Januari 2023.

3. Instansi dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat mulai awal Januari sampai dengan tanggal 20 Februari 2023 setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.

4. Instansi tidak diberikan perpanjangan waktu melakukan approve/submit.

5. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan/pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat paling lambat akhir Februari 2023, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat paling lambat awal Maret 2023.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik/manual dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

Kenaikan Pangkat Reguler

  • Syarat Dokumen Kenaikan Pangkat bagi PNS yang Tidak Menduduki Jabatan Struktural
  • Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  • Fotocopy Kartu Pegawai
  • Fotocopy DP3 2 (dua) tahun terakhir
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • SK Mutasi (dari BKN/Prop) dan SK Penempatan bagi PNS yang pindah masuk e Pemerintah Kota Batam yang ditandatangani pejabat yang berwenang.

Halaman berikutnya

1. Syarat Dokumen Kenaikan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 409 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis