- Penempatan Kerja Bagi Pelamar yang Lulus
Jika melihat pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah, Nunuk Suryani menyampaikan bahwa Kemdikbud Ristek dapat memberikan rekomendasi kepada guru kaitanya dengan penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini sudah bekerja akan tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Ini menjadi kabar baik, terlebih salah satu permasalahan pada seleksi PPPK jabatan guru sebelumnya berkaitan dengan penempatan kerja guru. Untuk itu, Plt Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Tersebut menegaskan bahwa adanya penundaan pengumuman ini dilakukan guna memberi kesempatan yang lebih besar kepada guru untuk menjadi ASN PPPK. Panitia seleksi nasional PPPK 2022 sendiri akan mengumumkan hasilnya pada bulan Februari minggu ketiga atau keempat sesuai dengan arahan BKN.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2