..
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Guru yang telah berstatus sebagai PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang perlu diperhatikan, PPG tidak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian mendapatkan sertifikat pendidik.
Berikut adalah penjelasan mengenai jenis tunjangan profesi guru baru setelah sertifikasi diputihkan dalam RUU Sisdiknas, terdapat 1,6 juta guru yang langsung dapat TPG.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law / law)
Halaman : 1 2