Jenis honorer tersebut berupa Tenaga Honorer guru yang sudah terdata dan telah dikantongi pihak kementerian untuk selanjutnya diangkat menjadi ASN.
Jenis guru honorer tersebut sudah mendapatkan kategori prioritas 1 (P1) yang kemarin sempat dibatalkan penempatannya oleh pemerintah.
Maka bagi jenis Tenaga Honorer 2023 kategori guru P1 dibawah naungan Kemendikbud yang sebelumnya batal, dapat penempatan formasi PPPK 2023 tanpa perlu mengikuti tes terlebih dahulu.
menurut RUU ASN, ada dua faktor yang memberikan prioritas kepada tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga honorer untuk segera diangkat menjadi PNS.
Lalu apa dua faktor yang mempercepat pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dalam hal ini PNS? Inilah dua penjelasannya:
1. Bidang Pekerjaan yang Dijalani
Menurut RUU ASN, bidang kepegawaian pada bidang bekerja juga mempengaruhi prioritas pengangkatan seorang PNS, hal ini tertuang dalam ayat 3 Pasal 131A.
Menurut RUU ASN, karyawan yang bekerja di sektor fungsional, administrasi, dan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian, diberikan preferensi dalam pengangkatan PNS.
Nantinya, pemerintah pusat akan langsung mengangkat honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang memenuhi standar sebagai PNS.
2. Jangka Seberapa Lama Honorer Bekerja
Pasal 131 Menurut ayat 3 RUU ASN, karyawan yang paling berpengalaman dan bekerja paling lama akan diberikan preferensi prioritas untuk diangkat.
Akibatnya, tenaga kontrak, pegawai tetap non-PNS, pegawai honorer, dan pegawai tidak tetap dengan masa kerja paling lama akan mendapat prioritas untuk segera diangkat menjadi pegawai negeri.
Namun, batas usia pensiun pegawai dalam pasal 90 juga diperhitungkan ketika pengangkatan menjadi PNS.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya