Kabar Gembira, Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bisa Dapat Dana Pendidikan Rp. 4,3 Juta Perbulan

- Editor

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan kabar gembira baik untuk guru sertifikasi maupun untuk guru non sertifikasi untuk memberikan dana pendidikan untuk guru dan tenaga kependidikan.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

Salah satu semangat yang terus kami dorong dalam Merdeka Belajar adalah memastikan hak memperoleh pendidikan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui berbagai program pendanaan pendidikan, termasuk Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek yang telah berlangsung sejak tahun 2021.

Memasuki tahun ke-4, BPI Kemendikbudristek telah memperluas dan menambah jalur penerimaan beasiswa guna menjangkau lebih banyak orang.

Melalui BPI, Kemendikbudristek menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan yang berkualitas dan kesetaraan kesempatan belajar sesuai dengan tagline BPI, yaitu Bakti Kami Untuk Edukasi.

Ini kesempatan yang baik bagi para guru untuk bisa melanjutkan pendidikannya melalui BPI ini.Pendaftaran BPI Kemdikbudristek dibuka untuk semester ganjil tahun akademik 2024/2025, dengan jadwal pendaftaran untuk luar negeri mulai tanggal 2 Mei hingga 31 Mei 2024. Sedangkan untuk dalam negeri 2 Mei sampai 15 Juni 2024.

Masih banyak waktu tersisa bagi Anda yang berminat untuk mengikutinya dan berkesempatan mendapatkan dana pendidikan guru. Bagi Anda guru merupakan lulusan S1 berkesempatan untuk mendapatkannya.

Yaitu menjadi sasaran penerima beasiswa bergelar S2, antara lain yaitu:

  1. Dosen
  2.  Calon Dosen pada PTNB (Perguruan Tinggi Negeri Baru), 
  3. Tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik/ Vokasi dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di Lingkungan Kemendikbudristek, 
  4. Pelaku Budaya, 
  5. Guru/ Pendidik dan 
  6. Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di lingkungan Kemendikbudristek, 
  7. Dan mahasiswa berprestasi.

Untuk dana pendidikan yang diberikan untuk beasiswa S2 dan S3 yaitu meliputi:

  • Dana SPP (tuition fee)
  • Dana Pendaftaran
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Bantuan Seminar Internasional
  • Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

Kemudian untuk Biaya Pendukung, meliputi:

  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Keadaan Darurat (Force Majeur)
  • Dana Tunjangan Keluarga (Khusus S3)

Halaman selanjutnya,

Dengan total besaran dana hidup bulanan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 564 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis