Kabar Gembira! Guru PNS dan PPPK Belum Beserdik Otomatis Dapat Kenaikan Tunjangan

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PNS dan PPPK – Sebagai wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa kesejahteraan para pendidik di negeri ini akan meningkat dengan adanya Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Guru merupakan profesi yang mulia, karena guru berperan aktif untuk membimbing dan melatih peserta didik hingga memiliki kemampuan membaca dan menulis serta mengikuti proses pendidikan selanjutnya.

Kesejahteraan guru tidak luput dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sedang memimpin. Peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu perhatian utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan upaya dari pemerintah agar semua guru memperoleh penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan dan kepedulian terhadap guru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, melalui media virtual pada Senin, 29 Agustus 2022.

Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengatur bahwa guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi, baik guru ASN (Aparatur Sipil Negara) ataupun non-ASN akan tetap memperoleh tunjangan tersebut selama mereka masih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan dan tunjangan tersebut akan didapatkan sampai dirinya pensiun.

Dirjen GTK, Iwan Syahril, juga mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengatur bahwa guru yang telah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik juga akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Selain itu, guru ASN baik PNS ataupun PPPK yang sudah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik (serdik) juga akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru PNS dan PPPK dapat memperoleh penghasilan tanpa harus menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Kemudian, untuk guru non-ASN yang sudah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional bagi satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan agar bisa memberikan penghasilan yang lebih layak dan tinggi bagi guru sesuai dengan peraturan Undang – undang Ketenagakerjaan.

Nantinya,  skema ini juga dapat membuat yayasan penyelenggara pendidikan menjadi lebih berdaya untuk mengelola Sumber Daya Manusia (SDM).

Halaman Berikutnya

Dengan adanya informasi terkait kenaikan tunjangan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis