Kabar Gembira! Guru PNS dan PPPK Belum Beserdik Otomatis Dapat Kenaikan Tunjangan

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PNS dan PPPK – Sebagai wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa kesejahteraan para pendidik di negeri ini akan meningkat dengan adanya Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Guru merupakan profesi yang mulia, karena guru berperan aktif untuk membimbing dan melatih peserta didik hingga memiliki kemampuan membaca dan menulis serta mengikuti proses pendidikan selanjutnya.

Kesejahteraan guru tidak luput dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sedang memimpin. Peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu perhatian utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan upaya dari pemerintah agar semua guru memperoleh penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan dan kepedulian terhadap guru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, melalui media virtual pada Senin, 29 Agustus 2022.

Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengatur bahwa guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi, baik guru ASN (Aparatur Sipil Negara) ataupun non-ASN akan tetap memperoleh tunjangan tersebut selama mereka masih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan dan tunjangan tersebut akan didapatkan sampai dirinya pensiun.

Dirjen GTK, Iwan Syahril, juga mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengatur bahwa guru yang telah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik juga akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Selain itu, guru ASN baik PNS ataupun PPPK yang sudah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik (serdik) juga akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru PNS dan PPPK dapat memperoleh penghasilan tanpa harus menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Kemudian, untuk guru non-ASN yang sudah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional bagi satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan agar bisa memberikan penghasilan yang lebih layak dan tinggi bagi guru sesuai dengan peraturan Undang – undang Ketenagakerjaan.

Nantinya,  skema ini juga dapat membuat yayasan penyelenggara pendidikan menjadi lebih berdaya untuk mengelola Sumber Daya Manusia (SDM).

Halaman Berikutnya

Dengan adanya informasi terkait kenaikan tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis