Kabar Gembira! Guru PNS dan PPPK Belum Beserdik Otomatis Dapat Kenaikan Tunjangan

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PNS dan PPPK – Sebagai wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa kesejahteraan para pendidik di negeri ini akan meningkat dengan adanya Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Guru merupakan profesi yang mulia, karena guru berperan aktif untuk membimbing dan melatih peserta didik hingga memiliki kemampuan membaca dan menulis serta mengikuti proses pendidikan selanjutnya.

Kesejahteraan guru tidak luput dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sedang memimpin. Peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu perhatian utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan upaya dari pemerintah agar semua guru memperoleh penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan dan kepedulian terhadap guru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, melalui media virtual pada Senin, 29 Agustus 2022.

Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengatur bahwa guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi, baik guru ASN (Aparatur Sipil Negara) ataupun non-ASN akan tetap memperoleh tunjangan tersebut selama mereka masih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan dan tunjangan tersebut akan didapatkan sampai dirinya pensiun.

Dirjen GTK, Iwan Syahril, juga mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengatur bahwa guru yang telah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik juga akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Selain itu, guru ASN baik PNS ataupun PPPK yang sudah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik (serdik) juga akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru PNS dan PPPK dapat memperoleh penghasilan tanpa harus menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Kemudian, untuk guru non-ASN yang sudah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional bagi satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan agar bisa memberikan penghasilan yang lebih layak dan tinggi bagi guru sesuai dengan peraturan Undang – undang Ketenagakerjaan.

Nantinya,  skema ini juga dapat membuat yayasan penyelenggara pendidikan menjadi lebih berdaya untuk mengelola Sumber Daya Manusia (SDM).

Halaman Berikutnya

Dengan adanya informasi terkait kenaikan tunjangan

Berita Terkait

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis