Kabar Gembira! Guru PNS dan PPPK Belum Beserdik Otomatis Dapat Kenaikan Tunjangan

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PNS dan PPPK – Sebagai wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa kesejahteraan para pendidik di negeri ini akan meningkat dengan adanya Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Guru merupakan profesi yang mulia, karena guru berperan aktif untuk membimbing dan melatih peserta didik hingga memiliki kemampuan membaca dan menulis serta mengikuti proses pendidikan selanjutnya.

Kesejahteraan guru tidak luput dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sedang memimpin. Peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu perhatian utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan upaya dari pemerintah agar semua guru memperoleh penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan dan kepedulian terhadap guru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, melalui media virtual pada Senin, 29 Agustus 2022.

Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengatur bahwa guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi, baik guru ASN (Aparatur Sipil Negara) ataupun non-ASN akan tetap memperoleh tunjangan tersebut selama mereka masih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan dan tunjangan tersebut akan didapatkan sampai dirinya pensiun.

Dirjen GTK, Iwan Syahril, juga mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengatur bahwa guru yang telah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik juga akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Selain itu, guru ASN baik PNS ataupun PPPK yang sudah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik (serdik) juga akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru PNS dan PPPK dapat memperoleh penghasilan tanpa harus menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Kemudian, untuk guru non-ASN yang sudah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional bagi satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan agar bisa memberikan penghasilan yang lebih layak dan tinggi bagi guru sesuai dengan peraturan Undang – undang Ketenagakerjaan.

Nantinya,  skema ini juga dapat membuat yayasan penyelenggara pendidikan menjadi lebih berdaya untuk mengelola Sumber Daya Manusia (SDM).

Halaman Berikutnya

Dengan adanya informasi terkait kenaikan tunjangan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis