Tunjangan Sertiifikasi Triwulan 3 – Pada tiap guru sertifikasi di satuan pendidikan terdapat kategori-kategori yang berbeda-beda. Kabar mengenai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 juga kerap kali terdengar yang dijadwalkan akan cair pada bulan September.
Dari kategori guru sertifikasi di satuan pendidikan ini, terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang belum banyak diketahui oleh guru.
Dalam hal ini para guru wajib mengetahui tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Perlu diketahui terkait jadwal penerimaan tunjangan sertifikasi oleh para guru di tahun 2022 ini, terlebih juga pada bulan September sudah masuk ke dalam proses penerbitan SKTP semester 2.
Ada kabar mengenai apakah ada kenaikan untuk tunjangan triwulan 3 dan 4 ?Lebih lanjut terkait dengan semester 2 yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4, guru kategori ini naik untuk TPG nya.
Dikutip dari tayangan Youtube Channel Guru Abad 21, Informasi mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini, telah diatur secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam sebuah peraturan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud dengan nomor 18 tahun 2021.
Perlu diketahui sebelum dirilis peraturan tersebut, terdapat peraturan sebelumnya yaitu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor 6 tahun 2020.
Regulasi resmi tersebut membahas mengenai teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Selanjutnya dalam peraturan tersebut juga telah diatur mengenai besaran dari tunjangan profesi guru. Dijelaskan pula mengenai tunjangan profesi guru bagi tendik yang bukan PNS.
Berikut merupakan rincian besarannya tunjangan profesi guru yang diberikan yaitu sebagai berikut:
- Pertama, bagi guru non PNS atau honorer yang memiliki Surat Keterangan inpassing yang sesuai dengan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing atau penyetaraan.
- Kedua, bagi guru honorer yang non inpassing sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Halaman selajutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya