Kabar Gembira! Guru Kategori Ini Akan Ada Kenaikan Tunjangan Sertikasi Triwulan 3 dan 4, Benarkah?

- Editor

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertiifikasi Triwulan 3 – Pada tiap guru sertifikasi di satuan pendidikan terdapat kategori-kategori yang berbeda-beda. Kabar mengenai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 juga kerap kali terdengar yang dijadwalkan akan cair pada bulan September.

Dari kategori guru sertifikasi di satuan pendidikan ini, terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang belum banyak diketahui oleh guru.

Dalam hal ini para guru wajib mengetahui tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Perlu diketahui terkait jadwal penerimaan tunjangan sertifikasi oleh para guru di tahun 2022 ini, terlebih juga pada bulan September sudah masuk ke dalam proses penerbitan SKTP semester 2.

Ada kabar mengenai apakah ada kenaikan untuk tunjangan triwulan 3 dan 4 ?Lebih lanjut terkait dengan semester 2 yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4, guru kategori ini naik untuk TPG nya.

Dikutip dari tayangan Youtube Channel Guru Abad 21, Informasi mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini, telah diatur secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam sebuah peraturan.

Hal tersebut  diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud dengan nomor 18 tahun 2021.

Perlu diketahui sebelum dirilis peraturan tersebut, terdapat peraturan sebelumnya yaitu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor 6 tahun 2020.

Regulasi resmi tersebut membahas mengenai teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Selanjutnya dalam peraturan tersebut juga telah diatur mengenai besaran dari tunjangan profesi guru. Dijelaskan pula mengenai tunjangan profesi guru bagi tendik yang bukan PNS.

Berikut merupakan rincian  besarannya tunjangan profesi guru yang diberikan yaitu  sebagai berikut:

  • Pertama, bagi guru non PNS atau honorer yang memiliki Surat Keterangan inpassing yang sesuai dengan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing atau penyetaraan.
  • Kedua, bagi guru honorer yang non inpassing sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Halaman selajutnya

Kita ketahui bahwa….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis