Kabar Gembira! Guru Kategori Ini Akan Ada Kenaikan Tunjangan Sertikasi Triwulan 3 dan 4, Benarkah?

- Editor

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertiifikasi Triwulan 3 – Pada tiap guru sertifikasi di satuan pendidikan terdapat kategori-kategori yang berbeda-beda. Kabar mengenai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 juga kerap kali terdengar yang dijadwalkan akan cair pada bulan September.

Dari kategori guru sertifikasi di satuan pendidikan ini, terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang belum banyak diketahui oleh guru.

Dalam hal ini para guru wajib mengetahui tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Perlu diketahui terkait jadwal penerimaan tunjangan sertifikasi oleh para guru di tahun 2022 ini, terlebih juga pada bulan September sudah masuk ke dalam proses penerbitan SKTP semester 2.

Ada kabar mengenai apakah ada kenaikan untuk tunjangan triwulan 3 dan 4 ?Lebih lanjut terkait dengan semester 2 yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4, guru kategori ini naik untuk TPG nya.

Dikutip dari tayangan Youtube Channel Guru Abad 21, Informasi mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini, telah diatur secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam sebuah peraturan.

Hal tersebut  diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud dengan nomor 18 tahun 2021.

Perlu diketahui sebelum dirilis peraturan tersebut, terdapat peraturan sebelumnya yaitu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor 6 tahun 2020.

Regulasi resmi tersebut membahas mengenai teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Selanjutnya dalam peraturan tersebut juga telah diatur mengenai besaran dari tunjangan profesi guru. Dijelaskan pula mengenai tunjangan profesi guru bagi tendik yang bukan PNS.

Berikut merupakan rincian  besarannya tunjangan profesi guru yang diberikan yaitu  sebagai berikut:

  • Pertama, bagi guru non PNS atau honorer yang memiliki Surat Keterangan inpassing yang sesuai dengan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing atau penyetaraan.
  • Kedua, bagi guru honorer yang non inpassing sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Halaman selajutnya

Kita ketahui bahwa….

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis