Kabar Gembira, Guru Honorer Madrasah Siap Terima Tunjangan Inpassing Segera!

- Editor

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Sebanyak 98.972 guru honorer yang telah mengabdikan diri di satuan pendidikan madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) segera akan mendapatkan tunjangan inpassing setelah 12 tahun menunggu.

Tentu ini merupakan kabar gembira, yang sudah lama dinantikan oleh guru guru. Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga tuntas.

Pemberian tunjangan inpassing ini dianggap sangat berarti bagi para guru tersebut, mengingat banyaknya kebutuhan yang harus mereka tanggulangi pada saat ini. Langkah pemerintah memberikan tunjangan inpassing bagi guru honorer madrasah bertujuan untuk mengapresiasi jasa serta kontribusi yang telah mereka berikan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Tunjangan ini juga diberikan dengan harapan agar para guru honorer menjadi lebih termotivasi dalam melaksanakan tugas mereka.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait tunjangan inpassing bagi guru honorer ini. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kemenag, 98.972 guru honorer madrasah akan segera menerima tunjangan inpassing setelah periode penantian selama 12 tahun.

Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, dimulai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Inpassing.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan hal tersebut ketika berada di Jeddah pada tanggal 19 Desember 2023. Beliau juga menyatakan bahwa pemberian SK Inpassing sebagai pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikasi pendidikan para guru honorer.

Menag juga menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib para guru di seluruh Indonesia.

Muhammad Ali Ramdhani mengklarifikasi bahwa proses pencairan anggaran sebesar Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing akan dilakukan secara serentak oleh Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menambahkan bahwa tunjangan inpassing untuk tahun 2023 akan diberikan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Ini dilakukan sebagai upaya percepatan pencairan pada akhir tahun anggaran untuk memastikan serapan anggaran yang maksimal.

Muhammad Zain, sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, mengonfirmasi bahwa proses administrasi telah dilakukan oleh Kemenag bersama Kementerian Keuangan RI.

Halaman selanjutnya,

Zain juga menyoroti tiga hal penting…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 636 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis