Kabar Gembira, Guru Honorer Madrasah Siap Terima Tunjangan Inpassing Segera!

- Editor

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Sebanyak 98.972 guru honorer yang telah mengabdikan diri di satuan pendidikan madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) segera akan mendapatkan tunjangan inpassing setelah 12 tahun menunggu.

Tentu ini merupakan kabar gembira, yang sudah lama dinantikan oleh guru guru. Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga tuntas.

Pemberian tunjangan inpassing ini dianggap sangat berarti bagi para guru tersebut, mengingat banyaknya kebutuhan yang harus mereka tanggulangi pada saat ini. Langkah pemerintah memberikan tunjangan inpassing bagi guru honorer madrasah bertujuan untuk mengapresiasi jasa serta kontribusi yang telah mereka berikan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Tunjangan ini juga diberikan dengan harapan agar para guru honorer menjadi lebih termotivasi dalam melaksanakan tugas mereka.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait tunjangan inpassing bagi guru honorer ini. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kemenag, 98.972 guru honorer madrasah akan segera menerima tunjangan inpassing setelah periode penantian selama 12 tahun.

Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo, dimulai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Inpassing.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan hal tersebut ketika berada di Jeddah pada tanggal 19 Desember 2023. Beliau juga menyatakan bahwa pemberian SK Inpassing sebagai pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikasi pendidikan para guru honorer.

Menag juga menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib para guru di seluruh Indonesia.

Muhammad Ali Ramdhani mengklarifikasi bahwa proses pencairan anggaran sebesar Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing akan dilakukan secara serentak oleh Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menambahkan bahwa tunjangan inpassing untuk tahun 2023 akan diberikan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Ini dilakukan sebagai upaya percepatan pencairan pada akhir tahun anggaran untuk memastikan serapan anggaran yang maksimal.

Muhammad Zain, sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, mengonfirmasi bahwa proses administrasi telah dilakukan oleh Kemenag bersama Kementerian Keuangan RI.

Halaman selanjutnya,

Zain juga menyoroti tiga hal penting…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 635 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis