Kabar Gembira di Awal Tahun 2023, Sertifikasi Guru Semakin Dimudahkan?

- Editor

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua jenis guru di Pasal 16 ayat 1 akan diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.

Guru tersebut tidak harus mengikuti SKS pendidikan profesi guru, yang jumlahnya 36 SKS, namun wajib mengikuti ujian.

Pada ayat 2, Pasal 16, disampaikan bahwa RPL diberikan bagi guru Daljab yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk pada ayat 1, dengan ketentuan sebagai berikut:

– Guru Dalam Jabatan yang diangkat (SK) hingga akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 sks.

– Guru Dalam Jabatan yang diangkat (SK) mulai tahun 2016 hingga tahun 2025 diberikan setara dengan 18 sks.

Pada Pasal 17, dijelaskan mengenai Pembelajaran Program Studi PPG sebagai berikut:

– Guru Dalam Jabatan yang diangkat (SK) sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 sks, dan

– Guru Dalam Jabatan yang diangkat (SK) mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 sks.

Selain kabar sertifikasi guru 2023, adapun beberapa tunjangan yang bisa di dapatkan jika guru sedah sertifikasi adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Sertifikasi Guru PSND

Pertama adalah tunjangan sertifikasi guru PNSD. Jumlah besaran tunjangan ini diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.

Berdasarkan juknis tersebut, guru mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.

2. Tunjangan Sertifikasi untuk CPNSD

Besaran tunjangan guru CPNSD yang diberikan sebesar 1 kali gaji pokok dikali 8% per bulan Permendikbud no 19 tahun 2019.

Halaman berikutnya

Tunjangan Guru Non..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 652 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis