Kedua jenis guru di Pasal 16 ayat 1 akan diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.
Guru tersebut tidak harus mengikuti SKS pendidikan profesi guru, yang jumlahnya 36 SKS, namun wajib mengikuti ujian.
Pada ayat 2, Pasal 16, disampaikan bahwa RPL diberikan bagi guru Daljab yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk pada ayat 1, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Guru Dalam Jabatan yang diangkat (SK) hingga akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 sks.
– Guru Dalam Jabatan yang diangkat (SK) mulai tahun 2016 hingga tahun 2025 diberikan setara dengan 18 sks.
Pada Pasal 17, dijelaskan mengenai Pembelajaran Program Studi PPG sebagai berikut:
– Guru Dalam Jabatan yang diangkat (SK) sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 sks, dan
– Guru Dalam Jabatan yang diangkat (SK) mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 sks.
Selain kabar sertifikasi guru 2023, adapun beberapa tunjangan yang bisa di dapatkan jika guru sedah sertifikasi adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Sertifikasi Guru PSND
Pertama adalah tunjangan sertifikasi guru PNSD. Jumlah besaran tunjangan ini diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
Berdasarkan juknis tersebut, guru mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan.
2. Tunjangan Sertifikasi untuk CPNSD
Besaran tunjangan guru CPNSD yang diberikan sebesar 1 kali gaji pokok dikali 8% per bulan Permendikbud no 19 tahun 2019.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya