Kabar Gembira di Awal Tahun 2023, Sertifikasi Guru Semakin Dimudahkan?

- Editor

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Guru 2023 – Akhir-akhir ini mencuat kabar bahwa sertifikasi guru di tahun 2023 sudah mulai atau semakin dimudahkan oleh Pemerintah.

Hal itu tertuang dalam salah satu peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.

Pada Permendikbud tersebut, menjelaskan kategori guru yang mengikuti sertifikasi guru serta pemotongan SKS, karena adanya peraturan baru.

Pada Pasal 3, dikatakan bahwa sertifikasi pendidik bagi guru Daljab dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

Pasal 4, ayat 1 menyebut bahwa guru Daljab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan guru dalam jabatan yang diangkat hingga pada tahun 2025.

Ayat 2, dikatakan bahwa guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

– Guru yang sudah mempunyai sertifikat PGP (Pendidikan Guru Penggerak).

– Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru, akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.

– Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik.

Pada ketiga guru tersebut, mempunyai ketentuan, diantaranya adalah adanya keringanan SKS.

Disebutkan pada Pasal 15 ayat 1 dan 2, bahwasanya pembelajaran PPG dalam jabatan dilaksanakan oleh LPTK yang memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks.

Pemenuhan beban belajar di juknis terbaru ini, dilakukan dalam 2 cara yaitu: rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dan pembelajaran Program Studi pendidikan profesi guru secara lengkap.

Pasal 16 ayat 1 menjelaskan tentang rekognisi pembelajaran lampau atau RPL, dengan ketentuan sebagai berikut:

– Sudah mempunyai sertifikat PGP.

– Sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru dan belum lulus ujian.

Halaman berikutnya

Kedua jenis guru..

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 619 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru