Kabar Gembira Dari Kemenkeu Terkait Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Untuk Guru Tahun 2023, Cek Poin Penting Berikut Ini

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2023 nanti, Kemenkeu telah menyiapkan tunjangan sertifikasi dan tamsil untuk guru sesuai dengan apa yang tercantum pada UU APBN Tahun 2023.

Dengan demikian maka kesejahteraan guru di tahun 2023 terkait adanya tiga tunjangan tersebut membuat sejumlah guru berbahagia.

Hal tersebut penting diketahui karena terkait nasib tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan lainnya untuk tahun 2023 ke depan.

Tiga jenis tunjangan tersebut nyatanya sudah dikunci dan dialokasikan oleh Kemenkeu untuk kesejahteraan guru di tahun 2023 nanti pada Undangan-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.

Rincian tiga tunjangan guru tersebut sudah ada di dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Sehingga bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan tersebut patut berbahagia.

Selain pada Undangan-undang APBN tahun 2023, dana alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2023.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN di tahun 2023 dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada bulan September lalu.

Adapun tiga jenis tunjangan yang telah disiapkan Kemenkeu untuk kesejahteraan guru adalah sebagai berikut:

1. Anggaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah

Bagi guru ASN Daerah yang telah sertifikasi, di tahun 2023 akan tetap mendapatkan tunjangan profesi atau TPG. Sehingga tidak perlu khawatir terkait isu penghapusan tunjangan sertifikasi yang pernah ramai diperbincangkan.

2. Anggaran tunjangan khusus guru (TKG) yang diperuntukkan kepada guru ASN Daerah di daerah khusus

Bagi guru ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T, akan mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG dari pemerintah.

3. Anggaran tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN Daerah

Bagi guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi, di tahun 2023 masih akan mendapatkan tambahan penghasilan (Tamsil) dari pemerintah.

Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru

Guru ASN

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berhak untuk menghentikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan Guru ASN di daerah jika :

  1. Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
  2. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
  3. Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  5. Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  6. Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.

Guru NON ASN 

  1. Mendapat Tugas belajar; dan/atau
  2. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  3. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
  5. Mencapai batas usia pensiun
  6. Meninggal dunia

Halaman Selanjutnya

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis