Pada tahun 2023 nanti, Kemenkeu telah menyiapkan tunjangan sertifikasi dan tamsil untuk guru sesuai dengan apa yang tercantum pada UU APBN Tahun 2023.
Dengan demikian maka kesejahteraan guru di tahun 2023 terkait adanya tiga tunjangan tersebut membuat sejumlah guru berbahagia.
Hal tersebut penting diketahui karena terkait nasib tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan lainnya untuk tahun 2023 ke depan.
Tiga jenis tunjangan tersebut nyatanya sudah dikunci dan dialokasikan oleh Kemenkeu untuk kesejahteraan guru di tahun 2023 nanti pada Undangan-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
Rincian tiga tunjangan guru tersebut sudah ada di dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Sehingga bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan tersebut patut berbahagia.
Selain pada Undangan-undang APBN tahun 2023, dana alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2023.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN di tahun 2023 dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada bulan September lalu.
Adapun tiga jenis tunjangan yang telah disiapkan Kemenkeu untuk kesejahteraan guru adalah sebagai berikut:
1. Anggaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah
Bagi guru ASN Daerah yang telah sertifikasi, di tahun 2023 akan tetap mendapatkan tunjangan profesi atau TPG. Sehingga tidak perlu khawatir terkait isu penghapusan tunjangan sertifikasi yang pernah ramai diperbincangkan.
2. Anggaran tunjangan khusus guru (TKG) yang diperuntukkan kepada guru ASN Daerah di daerah khusus
Bagi guru ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T, akan mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG dari pemerintah.
3. Anggaran tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN Daerah
Bagi guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi, di tahun 2023 masih akan mendapatkan tambahan penghasilan (Tamsil) dari pemerintah.
Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru
Guru ASN
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berhak untuk menghentikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan Guru ASN di daerah jika :
- Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
- Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
- Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
- Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.
Guru NON ASN
- Mendapat Tugas belajar; dan/atau
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
- Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Meninggal dunia
Halaman Selanjutnya
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya