Kemudian untuk guru Non ASN yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.
Ini bertujuan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi kepada gurunya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Artinya jika merujuk pada Yayasan, maka kemungkinan ini ditujukan untuk sekolah sekolah swasta yaitu kesejahteraan bagi guru-guru yang mengajar di sekolah swasta.
Pada intinya, dengan pengaturan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi ini dijamin tetap mendapatkan tunjangan tersebut ya sampai pensiun.
Demikian informasi sekaligus kabar gembira dari Kemendikbudristek terkait dengan guru PNS dan PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik di sekolah negeri maupun swasta berencana mendapatkan kenaikan tunjangan melalui RUU Sisdiknas. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!