Kabar dari Kemendikbudristek – Ada kabar gembira bagi guru sertifikasi dan non sertifikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusridtek).
Kabar ini berlaku bagi guru di semua jenjang, baik guru SD, SMP, SMA, dan SMK di seluruh Indonesia.
Kabar baik ini perihal terbitnya Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874).
Sebab belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti.
Perlu dipahami, sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.
Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025 yang terdiri atas:
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk Guru Penggerak dan Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.
Halaman berikutnya
Berkenaan dengan Permendikbudristek..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya