Kabar Gembira dari Kemendikbudristek bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkenaan dengan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, ada aturan terbaru perihal bagaimana proses PPG Galam Jabatan, terkhusus pada syarat yang diberlakukan.

Jika sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, guru yang bisa PPG  Dalam Jabatan adalah guru yang pengangkatannya 2015 ke bawah atau SK 2015 ke bawah.

Maka setelah adanya Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 ini, guru yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan sudah tidak mengharuskan memiliki SK 2015 ke bawah, melainkan guru harus aktif mengajar 3 tahun terakhir.

Adapun persyaratan selengkapnya adalah sebagai berikut.

  • berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  • memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  • berkelakuan baik; dan
  • terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, pada Bab 2 pasal 4 disebutkan guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Artinya guru yang diangkat tahun 2019 atau memiliki SK pengangkatan 2019, sudah bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan karena persyaratan utamanya guru harus aktif mengajar selama 3 tahun terakhir.

Halaman berikutnya

Disisi lain, kabar dari Kemenddikbudristek lainnya..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB