Berkenaan dengan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, ada aturan terbaru perihal bagaimana proses PPG Galam Jabatan, terkhusus pada syarat yang diberlakukan.
Jika sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, guru yang bisa PPG Dalam Jabatan adalah guru yang pengangkatannya 2015 ke bawah atau SK 2015 ke bawah.
Maka setelah adanya Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 ini, guru yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan sudah tidak mengharuskan memiliki SK 2015 ke bawah, melainkan guru harus aktif mengajar 3 tahun terakhir.
Adapun persyaratan selengkapnya adalah sebagai berikut.
- berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- berkelakuan baik; dan
- terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, pada Bab 2 pasal 4 disebutkan guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Artinya guru yang diangkat tahun 2019 atau memiliki SK pengangkatan 2019, sudah bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan karena persyaratan utamanya guru harus aktif mengajar selama 3 tahun terakhir.
Halaman berikutnya
Disisi lain, kabar dari Kemenddikbudristek lainnya..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya