Kabar Gembira dari Kemendikbudristek bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkenaan dengan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, ada aturan terbaru perihal bagaimana proses PPG Galam Jabatan, terkhusus pada syarat yang diberlakukan.

Jika sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, guru yang bisa PPG  Dalam Jabatan adalah guru yang pengangkatannya 2015 ke bawah atau SK 2015 ke bawah.

Maka setelah adanya Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 ini, guru yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan sudah tidak mengharuskan memiliki SK 2015 ke bawah, melainkan guru harus aktif mengajar 3 tahun terakhir.

Adapun persyaratan selengkapnya adalah sebagai berikut.

  • berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  • memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  • berkelakuan baik; dan
  • terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, pada Bab 2 pasal 4 disebutkan guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Artinya guru yang diangkat tahun 2019 atau memiliki SK pengangkatan 2019, sudah bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan karena persyaratan utamanya guru harus aktif mengajar selama 3 tahun terakhir.

Halaman berikutnya

Disisi lain, kabar dari Kemenddikbudristek lainnya..

Berita Terkait

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool
Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:20 WIB

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis