Kabar Kedua yaitu untuk semua guru, baik itu guru sertifikasi maupun non sertifikasi. Kabar gembira ini berkaitan dengan pencariaran Dana BOS tahap 2 yang mana dalam beberapa sekolah telah keluar SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).
SPPD ini untuk penyaluran dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023. Perlu Anda ketahui bahwa untuk mekanisme pencairan Dana BOS di tahun 2023 ini sudah dengan sistem yang baru.
Kebijakan pengelolaan dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP tahun 2023 mengikuti regulasi yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022.
Bahwa pencairan dana BOS dilakukan 2 kali dalam satu tahun yang masing masing 50%. Untuk penyaluran dana BOS tahap 1 dilakukan di bulan Januari hingga Juni. Dan untuk penyaluran tahap 2 diantara bulan Juli sampai Desember.
Dalam penggunaannya dana BOS harus sesuai dengan ketentuan dan harus dilaporkan tepat waktu.
Karena apabila terlambat dalam melakukan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP ini, dana yang diterima oleh satuan pendidikan akan mengalami potongan.
Kepala Satuan Pendidikan penerima dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Demikian informasi mengenai Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Semua Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Update Bulan Juli, baik tentag pecairan tunjagan sertifikasi maupaun pencairan Daa BOS. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2