Terkait hal ini, beberapa waktu lalu BKN menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan aplikasi pendataan tenaga honorer secara nasional.
Aplikasi tersebut akan resmi diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN dalam waktu dekat.
Akan tetapi hal ini tidak menghalangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pendataan honorer, karena aplikasi tersebut bisa digunakan oleh BKD sembari melakukan pendataan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen menyebutkan bahwa BKD sudah bisa melakukan pendataan secara paralel sampai sistem pendataan di launching.
Suharmen juga mengingaykan kepada BKD untuk tetap berpatokan pada surat edaran (SE) MenPAN-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, di mana dalam SE tersebut salah satu hal krusial adalah mengenai syarat sumber gaji honorer.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya