Kabar Gembira! BKN Resmi Luncurkan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non-ASN 2022, Download Sekarang!

- Editor

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer yang di data dalam hal ini adalah pegawai non-ASN yang sumber gajinya berasal dari APBN atau APBD.

Artinya bukan pos anggaran belanja barang dan jasa, melainkan pembayarannya dilakukan melalui komponen belanja pegawai langsung.

Dilansir dari naikpangkat.com, berdasarkan dari status kepegawaian, klasifikasi status kepegawaiannya adalah sebagai berikut.

  • Guru honorer sekolah yang diangkat oleh Kepala Sekolah dengan SK pengangkatan dari Kepala Sekolah yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS.
  • Guru honorer tingkat I yang diangkat oleh Gubernur melalui SK pengangkatan dari Gubernur yang pembayaran gajinya melalui APBD Provinsi.
  • Guru honorer tingkat II yang diangkat oleh Bupati/ Wali Kota melalui SK pengangkatan dari Bupati/ Wali Kota yang pembayaran gajinya melalui APBD Kabupaten/ Kota.
  • Guru swasta yang diangkat oleh Ketua Yayasan melalui SK pengangkatan dari Yayasan yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS atau Komite.

Perlu dipahami bahwa guru swasta ini tidak masuk kategori karena guru swasta ini tidak masuk dalam kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan melalu SE KemenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022.

Adapun ketentuan atau syarat..

Berita Terkait

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!
Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024
Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:35 WIB

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:46 WIB

Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:15 WIB

Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Berita Terbaru