Kenaikan Pangkat Periode 1 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka usulan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022. Usulan kenaikan pangkat tersebut sudah dapat diterima oleh BKN sejak 1/ 07/ 2022 sampai 31/ 08/ 2022.
Kepoutusan tersebut merupakan amanat dari surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian No 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022.
Dikutip dari akun official @bkngoidofficial disebutkan bahwa “Bagi kalian para PNS yuk berkoordinasi dengan unit kepegawaian untuk cek kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses usul KP. Makin lancar koordinasi, makin cepat persyaratan terpenuhi, usul KP kalian dapat semakin cepat diluncurkan ke BKN”.
BKN memberikan imbauan kepada seluruh jajaran abdi negara untuk berkoordinasi dengan unit kepegawaian untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pengusulan kenaikan pangkat periode 1.
Sebagai tambahan informasi, dikutip dari situs biro kepegawaian, organisasi dan tata laksana Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.
Kenaikan pangkat sendiri terbagi menjadi dua kategori yaitu pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Berikut penjelasannya:
- Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
- Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi;
Terdapat Beberapa persyaratan bagi PNS yang harus dipenuhi untuk naik pangkat, misalnya sudah empat tahun dalam pangkat terakhir, foto kopi SK terakhir, dan capaian penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
Halaman Berikutnya
Mengenal Golongan Kenaikan Pangkat PNS…
Halaman : 1 2 Selanjutnya