Kabar Gembira! BKN Buka Usulan Kenaikan Pangkat Periode 1

- Editor

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada tiga jenis kategori kenaikan pangkat bagi seorang PNS. Kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural.

  1. Kenaikan pangkat PNS regular. Kenaikan pangkat PNS secara berkala terjadi minimal empat tahun sekali, atau setelah PNS yang bersangkutan menduduki jabatan terakhir dalam empat tahun.

Contoh: seorang yang baru meniti karir  dengan ijazah SMA yang masuk Golongan IIa setelah diterima sebagai PNS. Setiap empat tahun sekali, PNS yang bersangkutan dapat mengajukan kenaikan pangkat menjadi golongan IIb, IIc, dan IId secara bertahap. PNS dengan ijazah SMA dapat meniti karir sampai dengan golongan III.

Melaluli peraturan ASN, PNS juga boleh untuk mengambil sekolah untuk memperoleh gelar lebih tinggi. Ijazah terakhir ini dapat diajukan dalam kondisi tertentu untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat dengan syarat tertentu.

  1. Kenaikan pangkat pilihan jabatan structural. Syarat kenaikan pangkat PNS dalam memilih jabatan struktural adalah kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural pada unit pelayanan tertentu setelah memenuhi kriteria.

Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi bagi PNS adalah telah menjabat pangkat minimal satu tahun  dan masa jabatan satu tahun. Petugas yang bersangkutan juga harus memiliki nilai SKP yang baik selama dua tahun terakhir.

  1. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional. Kategori ini sebenarnya hampir sama dengan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.

PNS jabatan fungsional adalah ASN yang memiliki tugas fungsional tertentu. Pengangkatannya didasarkan pada batas jenjang pangkat yang ditetapkan untuk posisi itu. Berbeda dengan promosi PNS reguler, jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat pilihan.

antara lain penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan lulus ujian dinas kenaikan pangkat bagi yang pindah golongan. Persyaratan ini dapat diabaikan jika PNS sedang menempuh pendidikan atau pelatihan, dan kenaikan pangkatnya tak melebihi pangkat atasannya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru