Kabar Gembira! BKN Buka Usulan Kenaikan Pangkat Periode 1

- Editor

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada tiga jenis kategori kenaikan pangkat bagi seorang PNS. Kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural.

  1. Kenaikan pangkat PNS regular. Kenaikan pangkat PNS secara berkala terjadi minimal empat tahun sekali, atau setelah PNS yang bersangkutan menduduki jabatan terakhir dalam empat tahun.

Contoh: seorang yang baru meniti karir  dengan ijazah SMA yang masuk Golongan IIa setelah diterima sebagai PNS. Setiap empat tahun sekali, PNS yang bersangkutan dapat mengajukan kenaikan pangkat menjadi golongan IIb, IIc, dan IId secara bertahap. PNS dengan ijazah SMA dapat meniti karir sampai dengan golongan III.

Melaluli peraturan ASN, PNS juga boleh untuk mengambil sekolah untuk memperoleh gelar lebih tinggi. Ijazah terakhir ini dapat diajukan dalam kondisi tertentu untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat dengan syarat tertentu.

  1. Kenaikan pangkat pilihan jabatan structural. Syarat kenaikan pangkat PNS dalam memilih jabatan struktural adalah kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural pada unit pelayanan tertentu setelah memenuhi kriteria.

Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi bagi PNS adalah telah menjabat pangkat minimal satu tahun  dan masa jabatan satu tahun. Petugas yang bersangkutan juga harus memiliki nilai SKP yang baik selama dua tahun terakhir.

  1. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional. Kategori ini sebenarnya hampir sama dengan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.

PNS jabatan fungsional adalah ASN yang memiliki tugas fungsional tertentu. Pengangkatannya didasarkan pada batas jenjang pangkat yang ditetapkan untuk posisi itu. Berbeda dengan promosi PNS reguler, jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat pilihan.

antara lain penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan lulus ujian dinas kenaikan pangkat bagi yang pindah golongan. Persyaratan ini dapat diabaikan jika PNS sedang menempuh pendidikan atau pelatihan, dan kenaikan pangkatnya tak melebihi pangkat atasannya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(law/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis