Kabar Gembira, Berikut Linimasa Pencairan TPG 2023

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Pencairan tunjangan profesi guru menjadi momen yang dinanti-nanti. Seperti yang diketahui tunjangan profesi guru dapat diterima oleh guru yang telah melakukan sertifikasi. Berikut linimasa pencairan TPG tahun 2023.

Memasuki bulan kedua pada tahun 2023 ini menandakan momen pencairan Tunjangan Profesi Guru akan segera tiba. Untuk itu dihimbau untuk para guru yang sudah melakukan sertifikasi menyiapkan persyaratannya.

Tunjangan profesi guru merupakan uang yang diberikan dari pemerintah kepada guru dengan sertifikat pendidikan.Tunjangan ini diberikan untuk guru sebagai wujud apresiasi terhadap dedikasi guru.

Pemberian TPG bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru dalam mengajar. TPG diberikan dengan maksud untuk memberi penyemangat guru agar kinerja senantiasa menagalami peningkatan.

Terkait hal tersebut pendistribusian TPG mengacu pada aturan yang diterbitkan oleh Kemendikbu Ristek. Pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi dan tambahan penghasilan guru ASN.

Syarat utama untuk dapat menerima tunjangan tersebut sebagaimana disebutkan dalam permendikbud diatas adalah dengan melakukan pembaharuan data pada sistem data pokok pendidikan (DAPODIK).

Adapun yang perlu dilkukan untuk memperbarui data antaralain memasukan data tentang satuan pendidikan, beban kerja/jam mengajar, NUPTK, golongan ruang, masa keraj, tanggal lahir dan status kepegawaian terbaru.

Tujuan melakukan pembaruan data tersebut yakni untuk melaporkan kondisi terkani dan keadaan data guru yang paling baru. Setalah guru ASN melakukan input data terbaru ke sistem Dapodik langkah selanjutnya adalah tinggal menunggu hasil verivikasi dan validasi data tersebut.

Terdapat hal yang penting untuk diperhatikan guru, yaitu guru mengalami mutasi ke satuan pendidikan lain. Ketika guru mengalami mutasi dalam satu daerah sama maka yag perlu dilakukan aadalah memperbaiki data sesuai satuan pendidikan yang terbaru.

Apabila hal yang disebutkan diatas telah dilakukan langkah selanjutnya adalah melapor ke Dinas Pendidikan setempat. Agar data baru yang diunggah tersebut dapat diuji akurasi dan kelogisan datanya dengan wilayah mengajar.

Halaman Selanjutnya

skema pelaksanaan pembagian TPG

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis