Kabar Gembira, Berikut Linimasa Pencairan TPG 2023

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pensiunan masal

pensiunan masal

Pencairan tunjangan profesi guru menjadi momen yang dinanti-nanti. Seperti yang diketahui tunjangan profesi guru dapat diterima oleh guru yang telah melakukan sertifikasi. Berikut linimasa pencairan TPG tahun 2023.

Memasuki bulan kedua pada tahun 2023 ini menandakan momen pencairan Tunjangan Profesi Guru akan segera tiba. Untuk itu dihimbau untuk para guru yang sudah melakukan sertifikasi menyiapkan persyaratannya.

Tunjangan profesi guru merupakan uang yang diberikan dari pemerintah kepada guru dengan sertifikat pendidikan.Tunjangan ini diberikan untuk guru sebagai wujud apresiasi terhadap dedikasi guru.

Pemberian TPG bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru dalam mengajar. TPG diberikan dengan maksud untuk memberi penyemangat guru agar kinerja senantiasa menagalami peningkatan.

Terkait hal tersebut pendistribusian TPG mengacu pada aturan yang diterbitkan oleh Kemendikbu Ristek. Pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi dan tambahan penghasilan guru ASN.

Syarat utama untuk dapat menerima tunjangan tersebut sebagaimana disebutkan dalam permendikbud diatas adalah dengan melakukan pembaharuan data pada sistem data pokok pendidikan (DAPODIK).

Adapun yang perlu dilkukan untuk memperbarui data antaralain memasukan data tentang satuan pendidikan, beban kerja/jam mengajar, NUPTK, golongan ruang, masa keraj, tanggal lahir dan status kepegawaian terbaru.

Tujuan melakukan pembaruan data tersebut yakni untuk melaporkan kondisi terkani dan keadaan data guru yang paling baru. Setalah guru ASN melakukan input data terbaru ke sistem Dapodik langkah selanjutnya adalah tinggal menunggu hasil verivikasi dan validasi data tersebut.

Terdapat hal yang penting untuk diperhatikan guru, yaitu guru mengalami mutasi ke satuan pendidikan lain. Ketika guru mengalami mutasi dalam satu daerah sama maka yag perlu dilakukan aadalah memperbaiki data sesuai satuan pendidikan yang terbaru.

Apabila hal yang disebutkan diatas telah dilakukan langkah selanjutnya adalah melapor ke Dinas Pendidikan setempat. Agar data baru yang diunggah tersebut dapat diuji akurasi dan kelogisan datanya dengan wilayah mengajar.

Halaman Selanjutnya

skema pelaksanaan pembagian TPG

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis