Kabar Gembira Bagi Honorer! 2 Formasi Ini Akan Menjadi Prioritas Utama PPPK 2022

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, untuk medaftar CPNS dan PPPK 2022 maka calon pelamar haruslah memahami alur seleksi dan memahami pembuatan akun SSCASN. Berikut alur pendaftaran dan cara membuat akun di laman resmi sscasn.bkn.go.id yakni diantaranya:

A.  Untuk CPNS

1). Cara mendaftar akun SSCASN yakni:

1. Pertama, calon pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Kedua, calon pelamar membuat akun SSCASN.

3. Ketiga, calon pelamar login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

4. Keempat, calon pelamar melengkapi biodata dan unggah swafoto.

 

2). Untuk mendaftar formasi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pertama, calon pelamar memilih jenis seleksi.

2. Kedua, calon pelamar memilih formasi.

3. Ketiga, calon pelamar mengunggah dokumen.

4. Keempat, calon pelamar mengecek resume dan akhiri pendaftaran.

5. Kelima, calon pelamar mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

 

3). Untuk seleksi administrasi dilakukan dengan alur sebagai berikut:

1. Pertama, panitia memverifikasi data pelamar.

2. Kedua, panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.

3. Ketiga, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

4. Keempat, panitia mengumumkan hasil sanggah.

5. Kelima, pelamar yang dinyatakan lulus maka harus mencetak kartu ujian.

 

4). Untuk seleksi kompetensi dasar dilakukan dengan alur sebagai berikut:

1. Pertama, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar.

2. Kedua, panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar.

3. Ketiga, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi dasar.

4. Keempat, panitia mengumumkan hasil sanggah.

5. Kelima, pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian seleksi kompetensi bidang.

 

5). Untuk seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan alur sebagai berikut:

1. Pertama, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang.

2. Kedua, panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang.

3. Ketiga, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi bidang.

 

6). Untuk pengumuman kelulusan maka panitia akan mengumumkan hasil sanggah seleksi kompetensi bidang yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan.

Halaman Selanjutnya

Untuk PPPK Guru dan Non Guru…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis