Kabar Gembira Bagi Honorer! 2 Formasi Ini Akan Menjadi Prioritas Utama PPPK 2022

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, untuk medaftar CPNS dan PPPK 2022 maka calon pelamar haruslah memahami alur seleksi dan memahami pembuatan akun SSCASN. Berikut alur pendaftaran dan cara membuat akun di laman resmi sscasn.bkn.go.id yakni diantaranya:

A.  Untuk CPNS

1). Cara mendaftar akun SSCASN yakni:

1. Pertama, calon pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Kedua, calon pelamar membuat akun SSCASN.

3. Ketiga, calon pelamar login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

4. Keempat, calon pelamar melengkapi biodata dan unggah swafoto.

 

2). Untuk mendaftar formasi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pertama, calon pelamar memilih jenis seleksi.

2. Kedua, calon pelamar memilih formasi.

3. Ketiga, calon pelamar mengunggah dokumen.

4. Keempat, calon pelamar mengecek resume dan akhiri pendaftaran.

5. Kelima, calon pelamar mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

 

3). Untuk seleksi administrasi dilakukan dengan alur sebagai berikut:

1. Pertama, panitia memverifikasi data pelamar.

2. Kedua, panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.

3. Ketiga, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

4. Keempat, panitia mengumumkan hasil sanggah.

5. Kelima, pelamar yang dinyatakan lulus maka harus mencetak kartu ujian.

 

4). Untuk seleksi kompetensi dasar dilakukan dengan alur sebagai berikut:

1. Pertama, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi dasar.

2. Kedua, panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar.

3. Ketiga, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi dasar.

4. Keempat, panitia mengumumkan hasil sanggah.

5. Kelima, pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian seleksi kompetensi bidang.

 

5). Untuk seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan alur sebagai berikut:

1. Pertama, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang.

2. Kedua, panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi bidang.

3. Ketiga, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi bidang.

 

6). Untuk pengumuman kelulusan maka panitia akan mengumumkan hasil sanggah seleksi kompetensi bidang yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sehingga pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan.

Halaman Selanjutnya

Untuk PPPK Guru dan Non Guru…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis