Kabar Gembira Bagi Honorer! 2 Formasi Ini Akan Menjadi Prioritas Utama PPPK 2022

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

B. Untuk PPPK Guru dan Non Guru

1). Cara mendaftar akun SSCASN yakni:

1. Pertama, calon pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Kedua, calon pelamar membuat akun SSCASN.

3. Ketiga, calon pelamar login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

4. Keempat, calon pelamar melengkapi biodata dan unggah swafoto.

 

2). Untuk mendaftar formasi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pertama, pelamar memilih jenis seleksi.

2. Kedua, pelamar memilih formasi jika kolom formasi kosong.

3. Ketiga, pelamar melengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan dan apabila data Pendidikan kosong maka dapat dilengkapi dengan form pada link yang tersedia. Untuk data pendidikan khusus untuk pendaftar formasi PPPK guru.

4. Keempat, pelamar mengunggah dokumen.

5. Kelima, pelamar wajib mengecek resume dan mengakhiri pendaftaran.

6. Keenam, palamar mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

 

3). Untuk seleksi administrasi dilakukan dengan alur sebagai berikut:

1. Pertama, panitia memverifikasi data pelamar.

2. Kedua, panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.

3. Ketiga, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

4. Keempat, panitia mengumumkan hasil sanggah.

5. Kelima, pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk ujian seleksi kompetensi teknis.

6. Keenam, pelamar melakukan cetak kartu ujian.

 

4). Untuk seleksi kompetensi teknis dilakukan dengan alur sebagai berikut:

1. Pertama, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi teknis.

2. Kedua, peserta diberi kesempatan 3 kali untuk mengikuti seleksi kompetensi teknis yang dikhususkan bagi pendaftar formasi PPPK guru.

3. Ketiga, panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis.

4. Keempat, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis.

5. Pengumuman kelulusan yang mana pada tahap ini, peserta yang dinyatakan lolos harus melanjutkan tahap pemberkasan dan optimalisasi formasi yang dikhususkan bagi pendaftar Formasi PPPK guru.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru