Kabar Gembira Bagi Honorer! 2 Formasi Ini Akan Menjadi Prioritas Utama PPPK 2022

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2022– Dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 ada 2 formasi yang akan menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK 2022. Hal tersebut merupakan kabar gembira bagi para honorer yang mana seleksi tersebut juga akan segera dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa pengangkatan honorer pada tahun 2022 ini hanya akan fokus pada pengangkatan PPPK 2022. Sedangkan untuk seleksi CPNS tetap dibuka akan tetapi hanya untuk sekolah kedinasan saja.

Sehingga nantinya dalam seleksi PPPK 2022, akan ada dua kelompok yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2022. Kepala BKN juga menyatakan bahwa guru honorer dan tenaga kesehatan non ASN akan menjadi fokus saat ini dalam seleksi PPPK 2022. Sedangkan untuk tenaga kesehatan yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 yakni perawat, bidan, dokter serta tenaga penyuluh. Untuk formasi terbaru pada seleksi CPNS dan PPPK 2022 yakni sebanyak 1.200.429 yang terbagi menjadi:

1. Pusat dengan kuota formasi sebanyak 95.324 yang terdiri dari:

a. Guru 50.000

b. Dosen 15.000

c. Nakes 7.000

d. Jabatan teknis 23.324

2. Daerah dengan kuota formasi sebanyak 1.054.276 yang terdiri dari:

a. Guru 758.018

b. Nakes 255.249

c. Jabatan teknis 41.009

3. Sekolah Kedinasan (CPNS) dengan kuota formasi sebanyak 8.941.

4. Papua dan Papua Barat dengan kuota formasi sebanyak 41.888 yang terdiri dari:

a. PPPK dan CPNS Papua 28.895

b. PPPK dan CPNS Papua Barat 12.993

Sedangkan untuk guru honorer dan tenaga kesehatan yang nantinya dapat diangkat untuk menjadi PPPK 2022 berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, ada beberapa kategori guru honorer yang bisa diangkat PPPK 2022 yakni sebagai berikut:

1. Pelamar Priotitas

2. Guru THK-II yang lulus Passing Grade.

3. Guru Negeri yang lulus Passing Grade.

4. Guru swasta yang lulus Passing Grade.

5. Lulusan PPG yang yang lulus Passing Grade.

6. Guru THK II.

7. Guru THK II yang belum lulus Passing Grade.

8. Guru non ASN negeri yang telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.

9. Guru non ASN negeri yang telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Sedangkan bagi pelamar prioritas I harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni sebagai berikut:

1. Honorer THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

2. Guru honorer yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

3. Honorer lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

Untuk pelamar prioritas II yakni dikhususkan bagi tenaga honorer K2

Sementara itu, untuk pelamar prioritas III yakni diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun yang mana apabila formasi yang dibutuhkan belum terpenuhi maka dapat diisi oleh pelamar prioritas II dan apabila formasi belum terpenuhi juga maka dapat diisi oleh pelamar prioritas III.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan honorer yang akan beralih statusnya menjadi PPPK yakni diantaranya:

1. Tenaga honorer yang bekerja di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

2. Tenaga honorer yang bekerja di badan layanan umum daerah (BLUD)

3. Tenaga honorer yang bekerja pada dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK)

4. PTT

5. Tenaga honorer yang bekerja sebagai sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Bagi tenaga kesehatan non ASN, ada kriteria khusus yang diproritaskan untuk formasi PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Tenaga honorer yang termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Tenaga honorer yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN

3. Tenaga honorer yang memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

4. Tenaga honorer yang sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

5. Tenaga honorer yang memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

6. Tenaga honorer yang sudah diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, untuk medaftar CPNS dan PPPK 2022 maka…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis