Informasi Tentang SK PPPK
Dilansir dari akun resmi Kemendikbudristek, ada yang bertanya terkait dengan bagaimana nasib PPPK tahap 2, banyak guru-guru yang di rumahkan tetapi SK tak kunjung datang dari Pemprov Sumsel.
Pertanyaan ini dijawab oleh Kemdikbudristek dalam komentarnya yang mengatakan bahwa surat keputusan (SK) ASN PPPK Guru itu keluarnya tidak serentak, tergantung dengan Badan Kepegawaian Daerah Pemda masing-masing.
Kemudian Kemendikbudristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah memberikan surat edaran Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi anggaran 2021.
Selain itu untuk anggaran formasi 2022 Kemenkeu telah mengeluarkan surat edaran Dirjen Pertimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditunjukkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.
SE tertanggal 31 Desember 2021 itu tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2022.
Tentunya ini bisa menjadi referensi nantinya di Tahun 2022 setelah pengangkatan yang berkaitan dengan pemberkasan dan penetapan NIP serta untuk penyerahan SK bahwasanya untuk SK itu tergantung dari Pemda.
Itupun penyerahannya tidak serentak biasanya. Sebagaimana yang telah diketahui di tahun 2021 yang berbeda-beda dalam pelaksanaannya.
Demikian informasi bagi guru lulus PG dan SK PPPK Tahap 2 yang masih belum kunjung diterima oleh tenaga honorer dibeberapa daerah. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!