Kabar Dari BKN Pensiunan PNS Akan Dapat Kemudahan SIASN

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seiring dengan perkembangan jaman, dan semakin majunya teknologi kini pemerintah turut untuk memanfaatkan teknologi untuk para pegawainya, terbukti, saat ini sudah tersedianya layanan kepegawaian digital bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Fitur digital tersebut, diperuntukkan bagi para Aparatur Sipil Negara dengan melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Pada fitur aplikasi ini, ASN dapat untuk melakukan berbagai layanan yang berkaitan dengan kepegawaian.

Pada aplikasi ini, ASN dapat memanfaatkan layanan dari mulai pendaftaran CASN hingga pengajuan untuk pensiun.  Mengenai pengajuan untuk pensiun ini, bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui SIASN masih terbilang baru. Pasalnya, aplikasi ini baru dimulai sejak Januari 2023.

Adanya aplikasi ini hasil dari kerja sama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen yang menyepakati persoalan terkait integrasi data. Hingga akhirnya muncullah aplikasi SIASN yang dapat memberikan pelayanan bagi para PNS.

Selama ini, biasanya pengajuan melalui SIASN hanya dapat dilakukan oleh para calon pensiunan PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) saja. Namun, setelah adanya kerja sama antara BKN dengan PT Taspen yang menyepakati integrasi data yang dimulai pada 23 Februari 2023 kemarin semua menjadi lebih mudah.

Integritas data yang dimaksudkan tersebut termasuk apabila penerima pensiun PNS ini telah meninggal dunia maka istri atau suaminya dari PNS yang bersangkutan akan menerima dana pensiun janda maupun pensiun duda.

Mengenai pemberitaan ini juga disampaikan oleh Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi yang mengatakan bahwasannya selama ini mengenai usulan pengajuan pensiun Janda/Duda masih berupa berkas fisik saja. Namun, saat ini dengan adanya integrasi data yang telah dikerjakan antara BKN dengan PT Taspen maka mulai Maret 2023 mendatang pelayanan pengajuan Pensiun Janda/Duda dapat dilakukan secara online.

“Selama ini memang kita sudah integrasi terkait dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), khususnya yang PNS aktif. Namun terkait dengan Janda Duda pensiunan ini belum terintegrasi sehingga selama ini usulan janda duda pensiunan itu masih berupa data-data atau berkas-berkas fisik,” jelasnya, pernyataan ini dikutip dari postingan resmi pada akun instagram BKN @bkngoidofficial, Senin (27/2/2023).

Halaman Selanjutnya
Kemudahan bagi aplikasi SIASN

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 449 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru