Seiring dengan perkembangan jaman, dan semakin majunya teknologi kini pemerintah turut untuk memanfaatkan teknologi untuk para pegawainya, terbukti, saat ini sudah tersedianya layanan kepegawaian digital bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Fitur digital tersebut, diperuntukkan bagi para Aparatur Sipil Negara dengan melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Pada fitur aplikasi ini, ASN dapat untuk melakukan berbagai layanan yang berkaitan dengan kepegawaian.
Pada aplikasi ini, ASN dapat memanfaatkan layanan dari mulai pendaftaran CASN hingga pengajuan untuk pensiun. Mengenai pengajuan untuk pensiun ini, bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui SIASN masih terbilang baru. Pasalnya, aplikasi ini baru dimulai sejak Januari 2023.
Adanya aplikasi ini hasil dari kerja sama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen yang menyepakati persoalan terkait integrasi data. Hingga akhirnya muncullah aplikasi SIASN yang dapat memberikan pelayanan bagi para PNS.
Selama ini, biasanya pengajuan melalui SIASN hanya dapat dilakukan oleh para calon pensiunan PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) saja. Namun, setelah adanya kerja sama antara BKN dengan PT Taspen yang menyepakati integrasi data yang dimulai pada 23 Februari 2023 kemarin semua menjadi lebih mudah.
Integritas data yang dimaksudkan tersebut termasuk apabila penerima pensiun PNS ini telah meninggal dunia maka istri atau suaminya dari PNS yang bersangkutan akan menerima dana pensiun janda maupun pensiun duda.
Mengenai pemberitaan ini juga disampaikan oleh Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi yang mengatakan bahwasannya selama ini mengenai usulan pengajuan pensiun Janda/Duda masih berupa berkas fisik saja. Namun, saat ini dengan adanya integrasi data yang telah dikerjakan antara BKN dengan PT Taspen maka mulai Maret 2023 mendatang pelayanan pengajuan Pensiun Janda/Duda dapat dilakukan secara online.
“Selama ini memang kita sudah integrasi terkait dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), khususnya yang PNS aktif. Namun terkait dengan Janda Duda pensiunan ini belum terintegrasi sehingga selama ini usulan janda duda pensiunan itu masih berupa data-data atau berkas-berkas fisik,” jelasnya, pernyataan ini dikutip dari postingan resmi pada akun instagram BKN @bkngoidofficial, Senin (27/2/2023).
Halaman Selanjutnya
Kemudahan bagi aplikasi SIASN
Halaman : 1 2 Selanjutnya