RUU Sisdiknas Batal – Ada kabar buruk bagi guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB terkait dengan batalnya tambahan penghasilan yang diberikan tanpa harus sertifikasi.
Tambahan penghasilan yang rencananya akan diberikan melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) itu, tidak disetujui untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9/2022) malam.
“Ya (tidak dimasukan) karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah,” tutur Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya.
Dalam kesempatan itu, Dewan menyampaikan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU ini untuk dibahas bersama DPR.
“Mendikbud (harus) membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru,” paparnya.
Ada lima fraksi yang menolak RUU ini dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas. Raker pun sempat diskors.
Setelah melakukan pembicaraan informal, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan bahwa pemerintah akan merapikann terlebih dulu draf naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang ada, serta menyosialisasikannya dengan baik kepada para stakeholder.
Disisi lain, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengomentari keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang tidak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas 2023.
Halaman berikutnya
Nadiem mengaku pihaknya telah..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya