Dalam pasal 5 dijelaskan:
Calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma empat (D4)
- Memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK)
- Berusia paling tinggi 58 tahu pada tahun berkenaan
- Sehat jasani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Berkelakuan baik dan
- Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Demikian informasi tentang Kabar Baik untuk Guru Usia Tinggi dan Guru Masa Kerja Lama dari Kemdikbud, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2