Sebanyak 16 Daerah Telah Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1
Para guru yang telah memilki sertifikat pendidik yang berada di dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) berhak untuk memperoleh TPG. Akan tetapi dalam mekanisme pencairannya, kedua kementerian ini mempunyai Petunjuk Teknis (Juknis) yang berbeda.
Para guru yang berada di bawah naungan Kemendikbud akan mendapatkan TPG per triwulan. Sementara untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag dapat memperoleh TPG setiap satu bulan sekali berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022.
Mengapa demikian? Hal ini terjadi karena pencairan TPG di bawah naungan Kemenag bisa dicairkan secara bertahap setiap bulan, di mana pada kali ini telah cair di bulan Januari sampai dengan bulan Februari.
Berikut daftar 16 daerah untuk para guru yang telah menerima TPG-nya, sebagaimana dilansir dari kanal Youtube Calon Guru 21:
- Daerah Cianjur untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Bogor untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Tangerang untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Garut untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Lotim untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Bone untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Jakarta Timur untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Kampar untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Indramayu untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Cirebon untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Bali untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Jambi untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Babelan untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Agam untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Subang untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
- Daerah Sukabumi untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemenag
Demikian informasi untuk para guru sertifikasi mengenai kabar baik tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru triwulan 1 dan tunjangan lainnya. Semoga bermanfaat.
(sk/rtq)
Halaman : 1 2