Kabar Baik, Tunjangan Guru Daerah Khusus Turun 1,5 Juta

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali ini kabar baik datang, bahwa tunjangan khusus guru baik yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih berstatus sebagai honorer atau non-ASN.

Para tenaga pendidik tersebut kabarnya, akan segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Sebanyak 56.358 guru yang akan diberikan tunjangan sebagai wujud penghargaan terhadap guru atas pengabdian yang diberikan.

“Kebijakan ini juga menjadi suatu bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik,” ujar Ditjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani pada laman Puslapdik.

Secara lebih lanjut, Nunuk juga menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan surat keputusan terkait hal tersebut.

Hal tersebut, tercantum dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, yang diresmikan pada Jumat 16 Desember 2022.

Selanjutnya, untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah pusat menghimbau bahwa pemerintah daerah dapat untuk segera memberikan konfirmasi.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan persetujuan nama-nama guru yang masuk di dalam daftar penerima tunjangan khusus guru tersebut.

“Pemerintah daerah tinggal memberikan persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” Ucap Nunuk.

Bukan hanya itu saja, pemerintah juga telah menetapkan daerah khusus sebagai lokasi bagi para tenaga pendidik untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Daerah khusus yang dimaksudkan tersebut, tentunya mengacu dan sesuai dengan keputusan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Kemendikbud memberi keputusan tersebut pada Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, yang ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2021.

Halaman Selanjutnya
Peraturan Daerah Khusus Berdasarkan Lokasi Geografis

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru