Kali ini kabar baik datang, bahwa tunjangan khusus guru baik yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih berstatus sebagai honorer atau non-ASN.
Para tenaga pendidik tersebut kabarnya, akan segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Sebanyak 56.358 guru yang akan diberikan tunjangan sebagai wujud penghargaan terhadap guru atas pengabdian yang diberikan.
“Kebijakan ini juga menjadi suatu bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik,” ujar Ditjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani pada laman Puslapdik.
Secara lebih lanjut, Nunuk juga menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan surat keputusan terkait hal tersebut.
Hal tersebut, tercantum dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, yang diresmikan pada Jumat 16 Desember 2022.
Selanjutnya, untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah pusat menghimbau bahwa pemerintah daerah dapat untuk segera memberikan konfirmasi.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan persetujuan nama-nama guru yang masuk di dalam daftar penerima tunjangan khusus guru tersebut.
“Pemerintah daerah tinggal memberikan persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” Ucap Nunuk.
Bukan hanya itu saja, pemerintah juga telah menetapkan daerah khusus sebagai lokasi bagi para tenaga pendidik untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Daerah khusus yang dimaksudkan tersebut, tentunya mengacu dan sesuai dengan keputusan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Kemendikbud memberi keputusan tersebut pada Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, yang ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2021.
Halaman Selanjutnya
Peraturan Daerah Khusus Berdasarkan Lokasi Geografis
Halaman : 1 2 Selanjutnya