Kabar Baik, Tunjangan Guru Daerah Khusus Turun 1,5 Juta

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali ini kabar baik datang, bahwa tunjangan khusus guru baik yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih berstatus sebagai honorer atau non-ASN.

Para tenaga pendidik tersebut kabarnya, akan segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Sebanyak 56.358 guru yang akan diberikan tunjangan sebagai wujud penghargaan terhadap guru atas pengabdian yang diberikan.

“Kebijakan ini juga menjadi suatu bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik,” ujar Ditjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani pada laman Puslapdik.

Secara lebih lanjut, Nunuk juga menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan surat keputusan terkait hal tersebut.

Hal tersebut, tercantum dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, yang diresmikan pada Jumat 16 Desember 2022.

Selanjutnya, untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah pusat menghimbau bahwa pemerintah daerah dapat untuk segera memberikan konfirmasi.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan persetujuan nama-nama guru yang masuk di dalam daftar penerima tunjangan khusus guru tersebut.

“Pemerintah daerah tinggal memberikan persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” Ucap Nunuk.

Bukan hanya itu saja, pemerintah juga telah menetapkan daerah khusus sebagai lokasi bagi para tenaga pendidik untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Daerah khusus yang dimaksudkan tersebut, tentunya mengacu dan sesuai dengan keputusan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Kemendikbud memberi keputusan tersebut pada Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, yang ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2021.

Halaman Selanjutnya
Peraturan Daerah Khusus Berdasarkan Lokasi Geografis

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis