Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas rilis surat edaran untuk seluruh PNS.
Surat edaran atau SE tersebut berisi kabar gembira yang berlaku bagi seluruh golongan pegawai negeri sipil (PNS) tanpa terkecuali.
Adapun kabar gembiranya adalah berkaitan dengan jam kerja para ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Surat edaran untuk seluruh PNS tersebut adalah Menteri PANRB No. 6/2023 tersebut berisi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Dengan diberikannya aturan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 1444 H ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik meskipun telah terjadi pemotongan jam kerja untuk keperluan persiapan buka puasa.
Terkait jam kerja ASN tersebut telah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui laman resminya menpan.go.id.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bagi instansi yang bekerja selama lima hari dalam sepekan makan pada saat bulan Ramadhan 1444 H akan bekerja dalam kurun waktu 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Halaman berikutnya
Surat edaran tersebut juga telah..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya