TPG – Sesuai dengan peraturan pemerintah bagi guru yang telah sertifikasi segera mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Sedangkan, bagi guru yang belum sertifikasi akan menjadi perhatian Kemendikbud.
Hal itu dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek No 4 Tahun 2022 yang menyebutkan mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan untuk guru ASN pada daerah, dan tunjangan khusus. Guru non sertifikasi ini nantinya akan mendapatkan tambahan penghasilan selama guru tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan dengan besaran berbeda dari tunjangan sertifikasi.
Kemendikbud juga telah memastikan dan menjanjikan terkait tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi dengan jumlah nominal yang berbeda, meskipun tidak termasuk ke dalam sebagai penerima sertifikasi guru. Selain itu Kemendikbud juga akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru ASN yang belum berstatus sertifikasi dengan penyaluran tambahan penghasilan setiap tiga bulan selama satu tahun anggaran.
Tambahan penghasilan ini akan diberikan dengan skema pembayaran per triwulan, seperti halnya pembayaran pada tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru atau TPG. Seperti yang dijelaskan dalam Permendikbudristek pasal 11 No 4 Tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah yang belum sertifikasi sebesar Rp250.000 setiap bulannya. Dalam permendikbudristek ini juga dijelaskan terkait dengan jadwal pembayaran tunjangan, sebagai berikut:
- Tunjangan triwulan I akan dibayarkan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan di bulan Februari
- Tunjangan triwulan II akan dibayarkan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan di bulan Mei
- Tunjangan triwulan III akan dibayarkan pada bulan September dengan sinkronisasi dilakukan di bulan Agustus
- Tunjangan triwulan IV akan dibayarkan pada bulan November dengan sinkronisasi dilakukan di bulan Oktober
Total gaji yang akan diterima oleh guru ASN non sertifikasi ini sebesar Rp750.000 dalam sekali pembayaran. Selama memenuhi peraturan dan persyaratan yang ada di undang-undang jumlah dengan nominal tersebut akan diberikan kepada guru. Salah satu syarat dalam undang-undang tersebut yaitu guru bukan sebagai penerima tunjangan profesi dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya