Jumlah TPG Untuk Guru non Sertifikasi

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG – Sesuai dengan peraturan pemerintah bagi guru yang telah sertifikasi segera mendapatkan Tunjangan Profesi Guru  atau TPG. Sedangkan, bagi guru yang belum sertifikasi akan menjadi perhatian Kemendikbud.

Hal itu dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek No 4 Tahun 2022 yang menyebutkan mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan untuk guru ASN pada daerah, dan tunjangan khusus. Guru non sertifikasi ini nantinya akan mendapatkan tambahan penghasilan selama guru tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan dengan besaran berbeda dari tunjangan sertifikasi.

Kemendikbud juga telah memastikan dan menjanjikan terkait tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi dengan jumlah nominal yang berbeda, meskipun tidak termasuk ke dalam sebagai penerima sertifikasi guru. Selain itu Kemendikbud juga akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru ASN yang belum berstatus sertifikasi dengan penyaluran tambahan penghasilan setiap tiga bulan selama satu tahun anggaran.

Tambahan penghasilan ini akan diberikan dengan skema pembayaran per triwulan, seperti halnya pembayaran pada tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru atau TPG. Seperti yang dijelaskan dalam Permendikbudristek pasal 11 No 4 Tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah yang belum sertifikasi sebesar Rp250.000 setiap bulannya. Dalam permendikbudristek ini juga dijelaskan terkait dengan jadwal pembayaran tunjangan, sebagai berikut:

  1. Tunjangan triwulan I akan dibayarkan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan di bulan Februari
  2. Tunjangan triwulan II akan dibayarkan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan di bulan Mei
  3. Tunjangan triwulan III akan dibayarkan pada bulan September dengan sinkronisasi dilakukan di bulan Agustus
  4. Tunjangan triwulan IV akan dibayarkan pada bulan November dengan sinkronisasi dilakukan di bulan Oktober

Total gaji yang akan diterima oleh guru ASN non sertifikasi ini sebesar Rp750.000 dalam sekali pembayaran. Selama memenuhi peraturan dan persyaratan yang ada di undang-undang jumlah dengan nominal tersebut akan diberikan kepada guru. Salah satu syarat dalam undang-undang tersebut yaitu guru bukan sebagai penerima tunjangan profesi dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Halaman Selanjutnya

Bagi guru yang telah lulus

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis