Jumlah TPG Untuk Guru non Sertifikasi

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru yang telah dinyatakan lulus dari program sertifikasi dan dia juga menerima tunjangan profesi, maka Pemerintah Daerah akan memberhentikan pembayaran tambahan penghasilan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diketahui oleh guru ASN non sertifikasi, yaitu sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai guru ASN di wilayah daerah yang dibina langsung oleh kementerian
  2. Guru ASN belum mempunyai sertifikat pendidik
  3. Mempunyai NUPTK
  4. Minimal telah menempuh S1/DIV
  5. Tempat yang digunakan untuk mengajar telah tercatat di laman Dapodik
  6. Harus terdaftar aktif di dalam Dapodik
  7. Telah melaksanakan tugas sebagai guru yaitu mengajar dan mendidik siswa di satuan pendidikan
  8. Beban kerja sudah terpenuhi berdasarkan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan

Persyaratan yang telah disebutkan pada poin 7 mengenai pemenuhan beban kerja dikecualikan untuk guru dengan keadaan dan kondisi sebagai berikut:

  1. Pengecualian kondisi ini ditujukan untuk guru ASN yang sedang bertugas di daerah khusus
  2. Para guru ASN yang telah mendapatkan persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian untuk mengikuti dan turut serta program pertukaran guru, baik secara kemitraan maupun magang
  3. Para guru ASN yang telah atau sedang mengikuti pelatihan dan pendidikan dari program pengembangan profesi selama-lamanya sekitar 600 jam pelatihan dan pendidikan atau dalam waktu 3 bulan dengan mendapatkan izin dari pejabat Pembina kepegawaian.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru