Jumlah TPG Untuk Guru non Sertifikasi

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG – Sesuai dengan peraturan pemerintah bagi guru yang telah sertifikasi segera mendapatkan Tunjangan Profesi Guru  atau TPG. Sedangkan, bagi guru yang belum sertifikasi akan menjadi perhatian Kemendikbud.

Hal itu dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek No 4 Tahun 2022 yang menyebutkan mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan untuk guru ASN pada daerah, dan tunjangan khusus. Guru non sertifikasi ini nantinya akan mendapatkan tambahan penghasilan selama guru tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan dengan besaran berbeda dari tunjangan sertifikasi.

Kemendikbud juga telah memastikan dan menjanjikan terkait tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi dengan jumlah nominal yang berbeda, meskipun tidak termasuk ke dalam sebagai penerima sertifikasi guru. Selain itu Kemendikbud juga akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru ASN yang belum berstatus sertifikasi dengan penyaluran tambahan penghasilan setiap tiga bulan selama satu tahun anggaran.

Tambahan penghasilan ini akan diberikan dengan skema pembayaran per triwulan, seperti halnya pembayaran pada tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru atau TPG. Seperti yang dijelaskan dalam Permendikbudristek pasal 11 No 4 Tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah yang belum sertifikasi sebesar Rp250.000 setiap bulannya. Dalam permendikbudristek ini juga dijelaskan terkait dengan jadwal pembayaran tunjangan, sebagai berikut:

  1. Tunjangan triwulan I akan dibayarkan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan di bulan Februari
  2. Tunjangan triwulan II akan dibayarkan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan di bulan Mei
  3. Tunjangan triwulan III akan dibayarkan pada bulan September dengan sinkronisasi dilakukan di bulan Agustus
  4. Tunjangan triwulan IV akan dibayarkan pada bulan November dengan sinkronisasi dilakukan di bulan Oktober

Total gaji yang akan diterima oleh guru ASN non sertifikasi ini sebesar Rp750.000 dalam sekali pembayaran. Selama memenuhi peraturan dan persyaratan yang ada di undang-undang jumlah dengan nominal tersebut akan diberikan kepada guru. Salah satu syarat dalam undang-undang tersebut yaitu guru bukan sebagai penerima tunjangan profesi dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Halaman Selanjutnya

Bagi guru yang telah lulus

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru