Bagi guru yang telah dinyatakan lulus dari program sertifikasi dan dia juga menerima tunjangan profesi, maka Pemerintah Daerah akan memberhentikan pembayaran tambahan penghasilan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diketahui oleh guru ASN non sertifikasi, yaitu sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru ASN di wilayah daerah yang dibina langsung oleh kementerian
- Guru ASN belum mempunyai sertifikat pendidik
- Mempunyai NUPTK
- Minimal telah menempuh S1/DIV
- Tempat yang digunakan untuk mengajar telah tercatat di laman Dapodik
- Harus terdaftar aktif di dalam Dapodik
- Telah melaksanakan tugas sebagai guru yaitu mengajar dan mendidik siswa di satuan pendidikan
- Beban kerja sudah terpenuhi berdasarkan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan
Persyaratan yang telah disebutkan pada poin 7 mengenai pemenuhan beban kerja dikecualikan untuk guru dengan keadaan dan kondisi sebagai berikut:
- Pengecualian kondisi ini ditujukan untuk guru ASN yang sedang bertugas di daerah khusus
- Para guru ASN yang telah mendapatkan persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian untuk mengikuti dan turut serta program pertukaran guru, baik secara kemitraan maupun magang
- Para guru ASN yang telah atau sedang mengikuti pelatihan dan pendidikan dari program pengembangan profesi selama-lamanya sekitar 600 jam pelatihan dan pendidikan atau dalam waktu 3 bulan dengan mendapatkan izin dari pejabat Pembina kepegawaian.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2