Jumlah TPG Untuk Guru non Sertifikasi

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru yang telah dinyatakan lulus dari program sertifikasi dan dia juga menerima tunjangan profesi, maka Pemerintah Daerah akan memberhentikan pembayaran tambahan penghasilan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diketahui oleh guru ASN non sertifikasi, yaitu sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai guru ASN di wilayah daerah yang dibina langsung oleh kementerian
  2. Guru ASN belum mempunyai sertifikat pendidik
  3. Mempunyai NUPTK
  4. Minimal telah menempuh S1/DIV
  5. Tempat yang digunakan untuk mengajar telah tercatat di laman Dapodik
  6. Harus terdaftar aktif di dalam Dapodik
  7. Telah melaksanakan tugas sebagai guru yaitu mengajar dan mendidik siswa di satuan pendidikan
  8. Beban kerja sudah terpenuhi berdasarkan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan

Persyaratan yang telah disebutkan pada poin 7 mengenai pemenuhan beban kerja dikecualikan untuk guru dengan keadaan dan kondisi sebagai berikut:

  1. Pengecualian kondisi ini ditujukan untuk guru ASN yang sedang bertugas di daerah khusus
  2. Para guru ASN yang telah mendapatkan persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian untuk mengikuti dan turut serta program pertukaran guru, baik secara kemitraan maupun magang
  3. Para guru ASN yang telah atau sedang mengikuti pelatihan dan pendidikan dari program pengembangan profesi selama-lamanya sekitar 600 jam pelatihan dan pendidikan atau dalam waktu 3 bulan dengan mendapatkan izin dari pejabat Pembina kepegawaian.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis