Jumlah TPG Untuk Guru non Sertifikasi

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru yang telah dinyatakan lulus dari program sertifikasi dan dia juga menerima tunjangan profesi, maka Pemerintah Daerah akan memberhentikan pembayaran tambahan penghasilan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diketahui oleh guru ASN non sertifikasi, yaitu sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai guru ASN di wilayah daerah yang dibina langsung oleh kementerian
  2. Guru ASN belum mempunyai sertifikat pendidik
  3. Mempunyai NUPTK
  4. Minimal telah menempuh S1/DIV
  5. Tempat yang digunakan untuk mengajar telah tercatat di laman Dapodik
  6. Harus terdaftar aktif di dalam Dapodik
  7. Telah melaksanakan tugas sebagai guru yaitu mengajar dan mendidik siswa di satuan pendidikan
  8. Beban kerja sudah terpenuhi berdasarkan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan

Persyaratan yang telah disebutkan pada poin 7 mengenai pemenuhan beban kerja dikecualikan untuk guru dengan keadaan dan kondisi sebagai berikut:

  1. Pengecualian kondisi ini ditujukan untuk guru ASN yang sedang bertugas di daerah khusus
  2. Para guru ASN yang telah mendapatkan persetujuan dari pejabat Pembina kepegawaian untuk mengikuti dan turut serta program pertukaran guru, baik secara kemitraan maupun magang
  3. Para guru ASN yang telah atau sedang mengikuti pelatihan dan pendidikan dari program pengembangan profesi selama-lamanya sekitar 600 jam pelatihan dan pendidikan atau dalam waktu 3 bulan dengan mendapatkan izin dari pejabat Pembina kepegawaian.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis