Jumlah Pencairan Dana BOS Madrasah per Siswa Tahun 2023

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Dana Bos Madrasah

Pencairan Dana Bos Madrasah

2. Mekanisme Pencairan Dana BOS Untuk Madrasah Negeri

  1. Pencairan dana BOS dari Satuan Kerja MTsN, MAN dan MAKN akan mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan dalam satu tahun anggaran
  2. Untuk Anggaran BOS MAdrasah Ibtidayiyah Negeri (MIN) mengacu pada alokasi yang tertuang didalam DIPA Kementrian Agama tingkat Kabupaten/Kota. Pencairan tersebut nantinya akan ditetapkan oleh KPA Kantor dan pencairnnya dilaksanakan oleh PPK;
  3. Kantor Kementrian Agama tingkat Kabupaten/Kota harus mendistribusikan BOS Madrasah Ibtidaiyah negeri (MIN) dengan mengacu pada alokasi yang ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam;
  4. KPA Kementrian Agama tingkat Kabupaten bisa menetapkan Kepala MIN dengan kriteria memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK;
  5. Selain kepala madrasah KPA Kementrian Agama kabupaten juga bisa mennjuk PNS yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa untuk menjadi PPK;
  6. Kemudian KPA Kementrian Agama Kabupaten/Kota menetapkan BPP atau Bendahara Pengeluaran Pembantu di tingkat Madrasah Ibtidaiiyah Negeri. Tugasnya adalah untuk membantu BP mengelola pelaksanaan pembayaran dana BOS untuk madrasah negeri;
  7. SPP Dana BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri kemudian disusun rinciannya oleh BP berdasarkan kebutuhan dana yang telah disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
  8. Dalam rangka mempermudah BP Kantor Kementrian Agama Kabupaten, Bendahara Pengeluaran Pembantu Madrasah membuka rekening bank untuk dikelola olehnya;
  9. Jika PPK Madrasah berasal dari luar sekolah yang menerima BOS maka Kepala Madrasah yang bersangkutan berperan sebagai penanggung jawab pelaksana pengelola dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Negeri;

Mekanisme pelaksanaan penyaluran dana BOS Madrasah negeri diatur dalam Pemenkeu Nomo 19 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang aturan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang aturan perubahan Peraturan menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Demikian seluruh informasi tentang Jumlah Pencairan Dana BOS Madrasah per Siswa Tahun 2023. Semoga informasi ini dapat menjadi sumber refrensi yang bermanfaat untuk pembaca dimanapun anda berada.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 562 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis