2. Mekanisme Pencairan Dana BOS Untuk Madrasah Negeri
- Pencairan dana BOS dari Satuan Kerja MTsN, MAN dan MAKN akan mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan dalam satu tahun anggaran
- Untuk Anggaran BOS MAdrasah Ibtidayiyah Negeri (MIN) mengacu pada alokasi yang tertuang didalam DIPA Kementrian Agama tingkat Kabupaten/Kota. Pencairan tersebut nantinya akan ditetapkan oleh KPA Kantor dan pencairnnya dilaksanakan oleh PPK;
- Kantor Kementrian Agama tingkat Kabupaten/Kota harus mendistribusikan BOS Madrasah Ibtidaiyah negeri (MIN) dengan mengacu pada alokasi yang ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam;
- KPA Kementrian Agama tingkat Kabupaten bisa menetapkan Kepala MIN dengan kriteria memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK;
- Selain kepala madrasah KPA Kementrian Agama kabupaten juga bisa mennjuk PNS yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa untuk menjadi PPK;
- Kemudian KPA Kementrian Agama Kabupaten/Kota menetapkan BPP atau Bendahara Pengeluaran Pembantu di tingkat Madrasah Ibtidaiiyah Negeri. Tugasnya adalah untuk membantu BP mengelola pelaksanaan pembayaran dana BOS untuk madrasah negeri;
- SPP Dana BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri kemudian disusun rinciannya oleh BP berdasarkan kebutuhan dana yang telah disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
- Dalam rangka mempermudah BP Kantor Kementrian Agama Kabupaten, Bendahara Pengeluaran Pembantu Madrasah membuka rekening bank untuk dikelola olehnya;
- Jika PPK Madrasah berasal dari luar sekolah yang menerima BOS maka Kepala Madrasah yang bersangkutan berperan sebagai penanggung jawab pelaksana pengelola dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Negeri;
Mekanisme pelaksanaan penyaluran dana BOS Madrasah negeri diatur dalam Pemenkeu Nomo 19 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang aturan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang aturan perubahan Peraturan menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Demikian seluruh informasi tentang Jumlah Pencairan Dana BOS Madrasah per Siswa Tahun 2023. Semoga informasi ini dapat menjadi sumber refrensi yang bermanfaat untuk pembaca dimanapun anda berada.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Ing/law)