Juknis Tunjangan Guru Non Sertifikasi

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemdikbud juga telah mengajukan RUU Sisdiknas supaya masuk dalam Prolegnas atau Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan pada tahun 2022. Jika RUU Sisdiknas tersebut lolos, maka guru non sertifikasi dapat menerima tunjangan tanpa perlu untuk menunggu antrean PPG.

Selain itu, untuk guru yang telah sertifikasi juga akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Guru ASN tersebut akan mendapatkan kesejahteraan dari alokasi dana BOS yang akan diberikan oleh pemerintah.

Selanjutnya, untuk guru madrasah dan juga guru PAUD juga akan mendapatkan status yang sama seperti guru yang lain sehingga guru tersebut juga mendapatkan tunjangan yang sama seperti guru lain sesuai dengan aturan.

Mengenai ajuan RUU Sisdiknas, pada saat ini belumlah disetujui. Keputusan tersebut didapatkan saat Badan Legislasi DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama dengan Kemenhumkam dan juga DPD RI pada 30 September 2022.

Hasil dari rapat kerja tersebut adalah bahwa RUU Sisdiknas gagal untuk masuk kedalam Prolegnas Prioritas Perubahan pada tahun 2022. Selain itu juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Karena gagalnya RUU Sisdiknas untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas maka pemerintah diharapkan untuk membuka ruang dialog bersama pemangku kepentingan sebelum RUU Sisdiknas tersebut dibahas bersama DPR RI.

Demikian informasi mengenai Juknis Tunjangan Guru Non Sertifikasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(law / law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis