..
Kemdikbud juga telah mengajukan RUU Sisdiknas supaya masuk dalam Prolegnas atau Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan pada tahun 2022. Jika RUU Sisdiknas tersebut lolos, maka guru non sertifikasi dapat menerima tunjangan tanpa perlu untuk menunggu antrean PPG.
Selain itu, untuk guru yang telah sertifikasi juga akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Guru ASN tersebut akan mendapatkan kesejahteraan dari alokasi dana BOS yang akan diberikan oleh pemerintah.
Selanjutnya, untuk guru madrasah dan juga guru PAUD juga akan mendapatkan status yang sama seperti guru yang lain sehingga guru tersebut juga mendapatkan tunjangan yang sama seperti guru lain sesuai dengan aturan.
Mengenai ajuan RUU Sisdiknas, pada saat ini belumlah disetujui. Keputusan tersebut didapatkan saat Badan Legislasi DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama dengan Kemenhumkam dan juga DPD RI pada 30 September 2022.
Hasil dari rapat kerja tersebut adalah bahwa RUU Sisdiknas gagal untuk masuk kedalam Prolegnas Prioritas Perubahan pada tahun 2022. Selain itu juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Karena gagalnya RUU Sisdiknas untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas maka pemerintah diharapkan untuk membuka ruang dialog bersama pemangku kepentingan sebelum RUU Sisdiknas tersebut dibahas bersama DPR RI.
Demikian informasi mengenai Juknis Tunjangan Guru Non Sertifikasi
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law / law)
Halaman : 1 2