Juknis Tunjangan Guru Non Sertifikasi

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemdikbud juga telah mengajukan RUU Sisdiknas supaya masuk dalam Prolegnas atau Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan pada tahun 2022. Jika RUU Sisdiknas tersebut lolos, maka guru non sertifikasi dapat menerima tunjangan tanpa perlu untuk menunggu antrean PPG.

Selain itu, untuk guru yang telah sertifikasi juga akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Guru ASN tersebut akan mendapatkan kesejahteraan dari alokasi dana BOS yang akan diberikan oleh pemerintah.

Selanjutnya, untuk guru madrasah dan juga guru PAUD juga akan mendapatkan status yang sama seperti guru yang lain sehingga guru tersebut juga mendapatkan tunjangan yang sama seperti guru lain sesuai dengan aturan.

Mengenai ajuan RUU Sisdiknas, pada saat ini belumlah disetujui. Keputusan tersebut didapatkan saat Badan Legislasi DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama dengan Kemenhumkam dan juga DPD RI pada 30 September 2022.

Hasil dari rapat kerja tersebut adalah bahwa RUU Sisdiknas gagal untuk masuk kedalam Prolegnas Prioritas Perubahan pada tahun 2022. Selain itu juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Karena gagalnya RUU Sisdiknas untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas maka pemerintah diharapkan untuk membuka ruang dialog bersama pemangku kepentingan sebelum RUU Sisdiknas tersebut dibahas bersama DPR RI.

Demikian informasi mengenai Juknis Tunjangan Guru Non Sertifikasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(law / law)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis