Juknis Tunjangan Guru Non Sertifikasi

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis Tunjangan – Pada saat ini informasi mengenai tunjangan sertifikasi. guru menjadi perbincangan yang sering diperbincangkan pada kalangan guru. Hal tersebut juga terkait rencana pemerintah untuk memberikan tunjangan pada guru non sertifikasi. Terdapat informasi mengenai Petunjuk Teknis atau Juknis tunjangan untuk guru non sertifikasi.

Tunjangan guru tersebut selalu menjadi pokok atau fokus utama pemerintah khususnya pada Kementrian Pendidikan. Hal tersebut dikarenakan pemberian tunjangan guru tersebut adalah bentuk upaya pemerintah dalam mensejahterakan guru di seluruh Indonesia.

Pada aturan yang masih berlaku saat ini, TPG atau Tunjangan Profesi Guru hanya bisa didapatkan oleh guru yang telah memenuhi kriteria seperti guru yang telah melewati proses sertifikasi.

Kemudian terdapat berbagai pertanyaan mengenai Petunjuk teknis untuk tunjangan tersebut. Hal tersebut seperti apakah petunjuk teknis terbaru tersebut akan menggantikan aturan lama dan sudahkan petunjuk teknis tersebut disahkan.

Kemdikbud mengusulkan skema atau petunjuk teknis baru. Hal tersebut juga terkait seluruh guru seperti guru sertifikasi, non sertifikasi, guru ASN, guru non ASN, guru PAUD hingga guru madrasah yang akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

Hal tersebut dilakukan oleh kemdikbud sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Selain itu juga terdapat guru yang telah lama menantikan untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Untuk mendapatkan tunjangan, guru harus melalui proses sertifikasi yaitu dengan melalui program PPG Kemdikbud. Setelah lulus dari program PPG Kemdikbud tersebut, maka guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti bahwa guru tersebut telah tersertifikasi.

Pada sebuah kesempatan, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1,3 juta guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru atau yang sering disebut dengan TPG.

Sedangkan masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan dan masih belum terbayarkan karena tertahan. Selain itu juga terdapat guru yang masih menunggu antrean PPG selam bertahun tahun.

Untuk mengatasi hal tersebut Kemdikbud memberikan upaya untuk solusi dengan juknis terbaru yaitu RUU Sisdiknas. Hal tersebut juga dinyatakan oleh Nadiem Makarim bahwa RUU Sisdiknas tersebut adalah untuk kesejahteraan guru.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas dalam Prolegnas

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru