Juknis Tunjangan Guru Non Sertifikasi

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kemdikbud juga telah mengajukan RUU Sisdiknas supaya masuk dalam Prolegnas atau Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan pada tahun 2022. Jika RUU Sisdiknas tersebut lolos, maka guru non sertifikasi dapat menerima tunjangan tanpa perlu untuk menunggu antrean PPG.

Selain itu, untuk guru yang telah sertifikasi juga akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Guru ASN tersebut akan mendapatkan kesejahteraan dari alokasi dana BOS yang akan diberikan oleh pemerintah.

Selanjutnya, untuk guru madrasah dan juga guru PAUD juga akan mendapatkan status yang sama seperti guru yang lain sehingga guru tersebut juga mendapatkan tunjangan yang sama seperti guru lain sesuai dengan aturan.

Mengenai ajuan RUU Sisdiknas, pada saat ini belumlah disetujui. Keputusan tersebut didapatkan saat Badan Legislasi DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama dengan Kemenhumkam dan juga DPD RI pada 30 September 2022.

Hasil dari rapat kerja tersebut adalah bahwa RUU Sisdiknas gagal untuk masuk kedalam Prolegnas Prioritas Perubahan pada tahun 2022. Selain itu juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Karena gagalnya RUU Sisdiknas untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas maka pemerintah diharapkan untuk membuka ruang dialog bersama pemangku kepentingan sebelum RUU Sisdiknas tersebut dibahas bersama DPR RI.

Demikian informasi mengenai Juknis Tunjangan Guru Non Sertifikasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(law / law)

 

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru