4. Tunjangan TPG untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Berdasarkan juknis terbaru, PPPK guru akan mendapatkan TPG. Besaran nominal TPG PPPK berdasarkan Permendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021 adalah sebesar satu kali gaji pokok.
Sebelumnya pada juknis 2021 nominal tunjangan yang didapatkan guru PPPK masih disetarakan dengan tunjangan guru non PNS yakni sebesar Rp 1,5 juta. Sementara itu diketahui bahwa besaran gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk golongan IX, S1 adalah sebesar Rp 2.966.500. Besaran tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020.
Adapun pencairan besaran tunjangan yang diterima guru tersebut menggunakan metode triwulan atau cair dalam tiga bulan dengan nominal yang telah ditetapkan.
Pada tunjangan sertifikasi guru 2023 dijelaskan bahwa terdapat tiga kategori guru yang akan mendapatkan tunjangan yakni guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), non PNS, non PNS Inpassing dan pegawai PPPK. Nominal tunjangan bagi pegawai PPPK berdasarkan juknis terbaru adalah sebesar satu kali gaji pokok.
Demikian penjelasan terkait Juknis Terbaru terkait nominal dan kategori yang mendapatkan tunjangan tahun 2023. Dengan begitu para guru sebagai tenaga pendidik terjamin kesejahteraannya.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2