Juknis Terbaru! Berikut Nominal dan Kategori yang mendapat tunjangan tahun 2023

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Tunjangan TPG untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Berdasarkan juknis terbaru, PPPK guru akan mendapatkan TPG. Besaran nominal TPG PPPK berdasarkan Permendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021 adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Sebelumnya pada juknis 2021 nominal tunjangan yang didapatkan guru PPPK masih disetarakan dengan tunjangan guru non PNS yakni sebesar Rp 1,5 juta. Sementara itu diketahui bahwa besaran gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk golongan IX, S1 adalah sebesar Rp 2.966.500. Besaran tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020.

Adapun pencairan besaran tunjangan yang diterima guru tersebut menggunakan metode triwulan atau cair dalam tiga bulan dengan nominal yang telah ditetapkan.

Pada tunjangan sertifikasi guru 2023 dijelaskan bahwa terdapat tiga kategori guru yang akan mendapatkan tunjangan yakni guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), non PNS, non PNS Inpassing dan pegawai PPPK. Nominal tunjangan bagi pegawai PPPK berdasarkan juknis terbaru adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Demikian penjelasan terkait Juknis Terbaru terkait nominal dan kategori yang mendapatkan tunjangan tahun 2023. Dengan begitu para guru sebagai tenaga pendidik terjamin kesejahteraannya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa
Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIB

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024

Kamis, 12 September 2024 - 11:49 WIB

Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda

Rabu, 11 September 2024 - 21:11 WIB

Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Berita Terbaru

Foto: Memik Nor Fadilah, S.S., S.Pd. bersama siswa/NaikPangkat.com

Edutainment

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru

Kamis, 12 Sep 2024 - 10:58 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis