Juknis Terbaru! Berikut Nominal dan Kategori yang mendapat tunjangan tahun 2023

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Tunjangan TPG untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Berdasarkan juknis terbaru, PPPK guru akan mendapatkan TPG. Besaran nominal TPG PPPK berdasarkan Permendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021 adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Sebelumnya pada juknis 2021 nominal tunjangan yang didapatkan guru PPPK masih disetarakan dengan tunjangan guru non PNS yakni sebesar Rp 1,5 juta. Sementara itu diketahui bahwa besaran gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk golongan IX, S1 adalah sebesar Rp 2.966.500. Besaran tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020.

Adapun pencairan besaran tunjangan yang diterima guru tersebut menggunakan metode triwulan atau cair dalam tiga bulan dengan nominal yang telah ditetapkan.

Pada tunjangan sertifikasi guru 2023 dijelaskan bahwa terdapat tiga kategori guru yang akan mendapatkan tunjangan yakni guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), non PNS, non PNS Inpassing dan pegawai PPPK. Nominal tunjangan bagi pegawai PPPK berdasarkan juknis terbaru adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Demikian penjelasan terkait Juknis Terbaru terkait nominal dan kategori yang mendapatkan tunjangan tahun 2023. Dengan begitu para guru sebagai tenaga pendidik terjamin kesejahteraannya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis