Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Semua Jenjang? Cek Info Selengkapnya

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru merupakan salah satu penghasilan tambahan yang akan diterima oleh seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi guru tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik. Adanya rencana perubahan RUU Sisdiknas terkait tunjangan sertifikasi guru tersebut juga dikarenakan pemerintah melihat masih banyak guru di Indonesia yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tak sebanding dengan beban pekerjaannya.

Sehingga pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk tunjangan profesi guru untuk seluruh guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi dan guru kesetaraan. Akan tetapi, sampai saat ini tunjangan sertifikasi guru tersebut hanya berlaku untuk semua guru yang telah berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru tersebut saat ini masih tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009 tersebut menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan profesi guru tersebut dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali yang mana besaran tunjangan profesi guru yang ditetapkan yakni sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sedangkan untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.

Dengan demikian, pemberian tunjangan profesi guru non-PNS disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menyebutkan bahwa bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru maka akan diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Selain itu, bagi guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru adalah guru yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 disebutkan bahwa guru yang berhak menerima tunjangan profesi guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Guru yang menerima tunjangan wajib memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.

2. Guru yang menerima tunjangan wajib memenuhi beban kerja sebagai guru.

3. Guru yang menerima tunjangan wajib mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

4. Guru yang menerima tunjangan wajib terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.

5. Guru yang menerima tunjangan berusia paling tinggi 60 tahun.

6. Guru yang menerima tunjangan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Halaman Selanjutnya

Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS dapat dilihat dalam…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis