Tunjangan profesi guru merupakan salah satu penghasilan tambahan yang akan diterima oleh seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi guru tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik. Adanya rencana perubahan RUU Sisdiknas terkait tunjangan sertifikasi guru tersebut juga dikarenakan pemerintah melihat masih banyak guru di Indonesia yang menerima penghasilan yang terbilang kecil atau tak sebanding dengan beban pekerjaannya.
Sehingga pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk tunjangan profesi guru untuk seluruh guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi dan guru kesetaraan. Akan tetapi, sampai saat ini tunjangan sertifikasi guru tersebut hanya berlaku untuk semua guru yang telah berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.
Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru tersebut saat ini masih tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009 tersebut menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan profesi guru tersebut dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali yang mana besaran tunjangan profesi guru yang ditetapkan yakni sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sedangkan untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.
Dengan demikian, pemberian tunjangan profesi guru non-PNS disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menyebutkan bahwa bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru maka akan diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.
Selain itu, bagi guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru adalah guru yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008 disebutkan bahwa guru yang berhak menerima tunjangan profesi guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Guru yang menerima tunjangan wajib memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
2. Guru yang menerima tunjangan wajib memenuhi beban kerja sebagai guru.
3. Guru yang menerima tunjangan wajib mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
4. Guru yang menerima tunjangan wajib terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
5. Guru yang menerima tunjangan berusia paling tinggi 60 tahun.
6. Guru yang menerima tunjangan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Halaman Selanjutnya
Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS dapat dilihat dalam…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya