..
PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan atau subsidi disamping gaji pokok. Subsidi kinerja, subsidi suami atau istri, subsidi anak, serta subsidi jabatan adalah contoh subsidu yang akan diterima oleh PNS.
Pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang subsidi Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil telah mengatur hal tentan subsidi umum. Besaran subsidi umum tersebut yaitu Golongan PNS IV dengan subsidi Rp 190 ribu, Golongan PNS III dengan subsidi Rp 185 ribu, Golongan PNS II dengan subsidi Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I dengan subsidi Rp 175 ribu.
subsidi Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan subsidi suami/isteri dan subsidi anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.
Demikian informasi mengenai tunjangan PNS Baru. Semoga dapat memberikan informasi baru mengenai tunjangan
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)